Operasi Tangkap Tangan
Kuota Impor Gula untuk Sumbar Berbuah Penangkapan Ketua DPD RI Oleh KPK
Sabtu, 17 September 2016 - 22:53:16 WIB
|
Keterangan Pers KPK terkait OTT terhadap empat orang termasuk Ketua DPD RI
|
JAKARTA, Suluhriau- Ketua DPD RI Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pernya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu sore (17/8/2016).
"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) terkait pengurusan kuota gula impor yang dikelola Bulog kepada CV SB untuk Sumatera Barat," kata Agus.
Uang Rp 100 juta tersebut didapatkan KPK dari dalam kediaman rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman setelah sebelumnya KPK menangkap tiga orang di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah dinas Irman.
Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial XXS selaku direktur CV SB.
Kemudian MMI istri dari XXS dan WS saudaranya.
"Dalam rumah IG kita minta diserahkan bungkusan yang diduga pemberian xxs dan MMI," ucapnya.
DPD Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum
DPD prihatin atas penetapan tersangka Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap kuota gula impor oleh Bulog. Meski demikian DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada KPK.
"DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK dengan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Farouk menggelar jumpa pers didampingi GKR Hemas.
Menurut Farouk, kasus yang menimpa Irman tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD. Bahkan tidak akan mempengaruhi tugas DPD.
"Tindakan hukum KPK tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD, baik kelembagaan, maupun perseorangan," kata Farouk.
Farouk mengimbau para elite untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Pihaknya tidak ingin trial by press dengan hukum yang berlaku.
"Kami sempat mengikuti proses perkembangan melalui televisi," ucap dia.
Irman Gusman ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kuota gula impor provinsi Sumbar setelah menerima uang Rp 100 juta. Irman dibekuk penyidik KPK setelah menerima tamu dari Direktur CV SB, XSS yang membawa bingkisan berupa uang di rumah dinasnya Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2016) malam. (tpc,dtc)
Komentar Anda :