PAN dan PDIP Masih Menolak Terpidana Percobaan Maju Pilkada
Sabtu, 10 September 2016 - 13:06:39 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Polemik tentang terpidana percobaan maju Pilkada dalam draf Peraturan KPU tentang pencalonan, belum selesai dibahas. Komisi II DPR rapat hingga subuh tadi untuk mencari jalan tengah, namun buntu.
"Ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tinggal ini saja PDIP dan PAN (yang menolak terpidana percobaan maju Pilkada)," kata wakil ketua komisi II Riza Patria seperti dilansir detikcom, Minggu (10/9/2016).
Semula hanya Fraksi Golkar dan Hanura yang ngotot ingin terpidana percobaan bisa maju Pilkada, namun Riza menyebut sekarang mayoritas sudah setuju. Tinggal PDIP dan PAN.
Sementara pemerintah yang dalam rapat sejak malam hingga subuh tadi dihadiri Dirjen Otda Soni Soemarsono, disebut lebih fleksibel memahami masalah itu dengan membedakan terpidana berat dan ringan.
Rumusan sementaranya adalah terpidana yang tidak dipenjara bisa mencalonkan diri. Artinya terpidana percobaan bisa maju Pilkada, begitu juga misal terpidana pada kasus kecelakaan lalu lintas.
"Kasus pencemaran nama baik (yang dipidana), perbuatan tidak menyenangkan. Misal saya pimpin rapat lalu gebrak meja dan dilaporkan, masa gara-gara itu nggak bisa nyalon. Kita khawatir ke depan ada kriminalisasi lawan-lawan politik," ujar politisi Gerindra itu.
Soal sikap KPU yang menolak semua jenis terpidana ikut Pilkada, Riza menyebut KPU hanya pelaksana UU dalam penyusunan draf PKPU itu. Rencananya rapat akan dilanutkan malam ini, karena tanggal 14 September semua PKPU harus disahkan.
"(Kesepakatan terpidana percobaan) Jangan dihubungkan sama pasangan calon atau daerah mana, ini bisa terjadi di mana saja. Besok bisa terjadi di partai A, B, C, di daerah satu, dua. Aturannya harus umum dan universal," kata Riza.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :