Ombudsman RI Desak SP3 15 Perusahaan Dikaji Ulang
Selasa, 06 September 2016 - 15:47:06 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Ombudsman RI mendesak kepolisian untuk mengkaji ulang surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan dan hutan (karlahut) dari 18 perusahan.
Hal itu ditegaskan, Asisten Ombudsman RI Muhajirin di Pekanbaru. Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan pada tahun 2015, tiba-tiba pada Januari, SP3 diterbitkan. Namun pada Juli baru terungkap.
Apalagi beredarnya foto kongkow-kongkow jajaran tinggi Polda Riau bersama petinggi perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) pada Mei 2016 lalu, diduga kuat memiliki keterkaitan antara keduanya atas kasus Karlahut Riau.
"Kami mendorong kasus tersebut sampai tuntas dan kasus SP3 harus dikaji ulang, saat ini ombudsman tengah melakukan kajian mendalam dengan menyanakan alasan ke Polda Riau menerbitkan SP3 ini," katanya.
Sementara Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, pihaknya prihatin atas penegakan kasus SP3 yang membebaskan 15 perusahaan perusak hutan dan lingkungan, apalagi masalah tersebut tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi sudah skala internasional.
Penindakan kasus Karlahut yang dilakukan polda riau selama sudah bagus. Namun adanya SP3 berdampak buruk pada polda lainnya.
Menurutnya, ada mekanisme internal dalam pasal 71 peraturan Polri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana yaitu SP3 bisa dibuka kembali. (slt)
Komentar Anda :