Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Penyelundupan Ribuan HP Ilegal
Sabtu, 03 September 2016 - 17:00:35 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Polda Riau menetapkan seorang tersangka, berinisial F (36), warga Dumai terkait kasus penyelundupan ribuan Handphone (HP) di Bengkalis.
Kepada petugas F mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Batam dan rencananya akan dipasarkan ke Pekanbaru dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto didampingi Kasubdit Polair Polda Riau AKBP Airf Bastari dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Ariyo Tejo saat , Sabtu (3/9/16).
"Total barang ada 13.114 unit HP terdiri dari enam merek yang diamankan dalam operasi yang dilakukan dini hari tadi oleh anggota dari Polair kita," ungkap Kapolda.
Kapolda menjelaskan, penyergapan bermula dari informasi yang didapat Polair mengenai adanya barang illegal masuk di Pelabuhan Rakyat Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Namun, saat petugas tiba di pelabuan yang dimaksud, kapal pengangkut sudah pergi.
Lantas dilakukan pengintaian, diketahui seluruh barang illegal tersebut sudah diangkut dalam mobil box besar BM 9344 TU. Mobil tersebut saat diikuti menuju rumah salah seorang warga Desa Lubuk Muda yang berlokasi sekitar 2 kilometer dari pelabuhan.
"Di rumah tersebut dilakukan pengamanan barang bukti dan seorang tersangka disaksikan Ketua RT setempat," ujarnya.
HP canggih yang disita aparat itu senilai Rp6 miliar. Sementara nilai kerugian negara akibat barang tersebut masuk tanpa prosedur pajak diperkirikan sekitar Rp300 juta.
Barang sitaan tersebut terdiri dari 2.630 unit merek iPhone, 80 unit Samsung Android, 9.960 unit merek Xiaomi, 5 Samsung Tab, 431 unit HP Acer dan 6 dus alsesoris. (jan,rpc)
Komentar Anda :