20 Persen Obat Tradisional di Riau tak Memenuhi Syarat
Sabtu, 03 September 2016 - 15:28:41 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Dari 11.262 sampel obat tradisional yang diuji balai besar pengawasan obat dan makanan (BB POM) Pekanbaru, sebanyak 19,41 persen tidak memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan Kepala BB POM Pekanbaru Indra Ginting. Menurutnya, masyarakat perlu dilindungi dari hal yang merugikan kesehatan sebagai akibat dari pembuatan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat mutu serta untuk menjamin keamanan mutu dan kemanfaatan obat tradisional yang dikonsumsi masyarakat.
Pihaknya bersama dinas kesehatan terus mendorong pelaku usaha obat tradisional agar melakukan proses pembuatan yang higienis dan menggunakan jamu yang tidak berisi bahan kimia obat, sehingga penggunaan bahan kimia obat (BKO) masih banyak di dalam jamu yang beredar.
Menurutnya usaha jamu gendong (UJG) dan usaha jamu racikan (UJR) merupakan pelaku usaha yang menggunakan jamu pabrikan dan jamu racikan yang langsung dijajakan kepada masyarakat tidak memerlukan izin tetapi harus terdaftar untuk melaksanakan usahanya. Namun para pelaku usaha perlu ditata dan dibina.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Riau Andra Syafril mengatakan, salah satu pembinaan yang tepat dilakukan dengan memberikan pembekalan dan pemetaan UJG dan UJR.
Ia menjelaskan bahwa obat tradisional Indonesia juga merupakan bagian dari budaya bangsa sejak berabad lalu dan penggunaannya didasarkan pada pengetahuan empiris. (ran)
Komentar Anda :