Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
Fraksi PKS Tolak Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah
Kamis, 01 September 2016 - 20:28:17 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Pro kontra mengenai boleh tidaknya terpidana hukuman percobaan maju jadi calon kepala daerah mencuat di tengah pembahasan PKPU antara DPR dengan KPU.

Sebelum aturan kontroversial disahkan, PKS menolak keras terpidana jadi calon kepala daerah.

Menanggapi isu panas itu, Ketua FPKS DPR Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana. Menurutnya, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat maka sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.

"Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Karenanya, Ketua Fraksi PKS ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah.

"Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon," ungkapnya.

Menurut Anggota DPR Dapil Banten III ini, sebagai pemimpin kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya. Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri.

"Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," ungkapnya.

Kepala daerah yang awalnya baik saja (tidak bermasalah hukum) setelahnya banyak yang bermasalah. Merujuk data Kemendagri (2015) terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum. "Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas."

Apalagi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan pada Pasal 7 huruf g, bahwa "calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara" dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP," pungkasnya. (dtc)





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat