Perda OPD Pekanbaru Disetujui, Konsekwensinya Sekitar 100 Jabatan ASN Hilang
Kamis, 01 September 2016 - 11:37:07 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan sunan Operasi Perangkat Daerah (OPD/sebelumnya SOTK,red) Pemko Pekanbaru.
Ada 43 SOTK disahkan dalam paripurna Rabu 31 Agustus 2016 kemarin. Konsekuwensinya, akan terjadi pemangkasan atau pergeseran jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Namun, karena baru disahkan, OPD Pemko ini diperkirakan baru akan efektif 2017 mendatang.
Anggota Pansus OPD di DPRD Pekanbaru, Maspedri mengatakan, pembahasan didewan sudah dilakukan dengan matang dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. "Kita berharap, dengan diterapkan OPD ini pelayanan dan kinerja pemrrintah akan lebih baik," katanya.
Menurut Walikota Pekanbaru Firdaus, MT mengatakan, ini dilakukan dalam upaya efisiensi agar kinerja pelayanan dapat lebih efektif dan maksimal.
Penyusunan OPD ini sudah melalui proses dan mempedomani semua aturan terutama aturan dari pusat. Seperti kategori OPD yang ditetapkan yakni, dari tipe A, tipe B dan tipe C.
Dan konsekuensi jabatan yang struktural berkurang hingga 8,78 % atau dari 1.200 lebih jabatan menjadi 1.100 jabatan struktural mulai dari Eselon IIA hingga Eselon IVD. (yas)
Komentar Anda :