Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Peristiwa
Pansus DPRD Minta Pusat Tertibkan Penguasaan Lahan di Rupat
Kamis, 18 Agustus 2016 - 16:02:57 WIB

BENGKALIS, Suluhriau- Mencuatnya masalah kepemilikan lahan yang diduga kuat dilakukan secara serampangan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat mendapat reaksi dari Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Sengketa Lahan Perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis. Pansus berjanji akan mengirim surat ke pemerintah pusat untuk mengambil tindakan.

"Pansus monitoring sengketa lahan perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis sudah menyelesaikan pekerjaannya, tinggal menunggu agenda DPRD Bengkalis untuk di-paripurnakan. Terkait masalah dugaan penguasaan lahan secara serampangan oleh pengusaha maupun individu di pulau Rupat untuk perkebunan kelapa sawit, kita begitu hasil kerja di-paripurnakan akan menyurati pemerintah pusat untuk mengambil tindakan berupa penertiban terhadap perkebunan-perkebunan tersebut,"kata Azmi R Fatwa, ketua Pansus Monitoring dan Sengketa Lahan Perkebunan dan Kehutanan DPRD Bengkalis, Kamis (18/8/2016).

Menurutnya, tidak boleh ada orang perorangan ataupun atas nama badan usaha membuka perkebunan tanpa adanya izin resmi, termasuk mengelola kawasan yang dilarang speerti hutan produksi terbatas (HPT) ataupun hutan lindung. Khusus untuk Pulau Rupat, Pansus juga sudah mendapat banyak masukan adanya penguasaan lahan atau hutan Negara oleh pemodal untuk mebuka perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut sambung Azmi, tentu tidak bisa ditolerir, karena sebuah usaha perkebunan yang dibuka harus menapatkan izin resmi dari pemerintah pusat serta lahan yang dikelola bukan kawasan yang dilarang. Tentunya, pansus menyurati pemerintah pusat untuk menindak pengusaha ataupun individu-individu yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Pulau Rupat maupun diwilayah kabupaten Bengkalis.

"Negara ini punya aturan, bagaimana mungkin ada perkebunan kelapa sawit yang luasnya ratusan sampai ribuan hektar dibuka tanpa izin, tak ada AMDAL bahkan lahan yang dikelola diduga merupakan kawasan hutan yang dilarang Negara. Kita sudah identifikasi persoalan penguasaan lahan secara serampangan di pulau Rupat tersebut,"tukas Azmi, dari Frkasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ditambahnya, apabila nanti terbukti ada pengusaha membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan terlarang atau non konversi mereka harus dikenai sangsi pidana, karena itu perbuatan melawan hukum. Apalagi Pulau Rupat yang merupakan kawasan terluar memungkinkan sejumlah pemodal berfikir untuk membuka perkebunan tanpa izin dan menyerobot lahan Negara, karena jarang dipantau oleh pemerintah.

"Kalau memang terbukti ada penyerobotan lahan Negara dan pembukaan perkebunan tanpa izin di Pulau Rupat, tentu patut dicurigai ada oknum yang bermain disana, tentu saja pihak yang berkompeten dengan masalah perizinan disektor perkebunan dan kehutanan. Makanya pemerintah pusat harus turun tangan, "pungkas Azmi menambahkan. (las)




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat