Polres Kampar Ringkus Tiga Bandar Sabu-Sabu Antar Provinsi
Senin, 15 Agustus 2016 - 17:00:53 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Jajaran Polres Kampar meringkus tiga pelaku bandar besar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata dalam acara coffe morning di aula Mapolres Kampar Senin (15/8/2016) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di TKP dan wilayah berbeda.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para bandar ini yang di wilayah Polsek Tapung adalah FA dan DH yang di tangkap oleh unit reskrim Polsek Tapung, Sabtu (13/8/16) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap di Jalan Poros Flamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamaatan Tapung, keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan.
"Lalu dilakukan penyelidikan dan anggota melihat mobil yang melintas yang sudah mnjadi target, maka langsung dihadang mobil milik pelaku," jelas Kapolres.
Anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan pada kedua pelaku yang berada di dalam mobil yaitu FA dan DH. "Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas leptop milik FA yang berisikan plastik hitam yang berisi satu kantong sabu-sabu. Kedua langsung diamankan di Mapolsek.
Dari tangan pelaku Fa diamankan barang bukti satu unit mobil BMW BM 718 WN, satu pekat besar, lima paket kecil, sepuluh paket kecil, satu kotak mentos dan dompet warnah coklat. "Sabu-sabu ini beratnya diperkirakan berjumlah 40 gram ,"ujar kapolres.
Sementara, Barang bukti bukti dari pelaku DH yaitu satu paket besar, dua bal plastik bening dan satu unit HP. "Jumlah dari tersangka DH adalah 15 gram," jelasnya.
Untuk tersangka ketiga yang ditangkap pada Er warga Kampar Kiri tengah yang ditangkap oleh jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir pada Jumat (22/7/2016) lalu. Pelaku ini sudah menjadi target dan langsung dilakkukan penangkapan pada pelaku.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua paket besar, satu paket sedang dan 15 paket kecil dan junlah kesulurhan 12,59 gram," ulas Kapolres.
Ke tiga pelaku ini dijerat pasal 114 atlayt 2 jo pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Ketiga pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup,"ujarnya. (ran)
Komentar Anda :