Minggu, 22 September 2024 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
 
 
☰ Metropolis
Digugat Saol Sampah di Pekanbaru, Wako Firdaus Sebut Itu Tanda Masyarakat Cerdas
Senin, 01 Agustus 2016 - 11:17:41 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Perwakilan masyarakat delapan kecamatan Pekanbaru menggandeng LBH Perhimpunan Advokat Indonesia mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru terkait masalah sampah.

Pendaftaran dilakukan 29 Juli lalu. Mereka menggugat Pemko Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna (MIG) yang mengelola sampah dengan anggaran sekitar Rp49 miliar.

Lalu Walikota Pekanbaru Firdaus, MT menyikapi hal ini mengatakan, apa dilakukan warga tersebut merupakan hak mereka. Justru katanya itu pertanda warga kota cedas. Itu tandanya masyarakat Pekanbaru cerdas,'' kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus kepada wartawan akhir pekan lalu.


Ia menyambut baik gugatan masyarakat melalui pengadilan negeri terhadap buruknya pengelolaan sampah oleh pemerintah kota dan PT Multi Inti Guna (MIG).

Gugatan tersebut mencerminkan masyarakat Pekanbaru tahu akan hak dan kewajiban dalam mengisi pembangunan. "Saya kira itu bagus, kami berikan apresiasi,'' katanya lagi.

Namun ia juga menekankann kecerdasan masyarakat harus diimbangi tanggung jawab untuk ikut menjaga kebersihan kota. Caranya, dengan mengubah pola pikir dan perilaku ke hidup yang bersih, sehat serta menjaga lingkungan.

''Permasalahan sampah hanyalah sebagian kecil dari kerusakan lingkungan yang dampaknya lebih besar. Maka, kota cerdas juga harus diikuti dengan masyarakatnya dengan menjaga lingkungan yang bersih aman dan damai. Ini merupakan tugas kita semua bukan pemerintah saja,'' tegasnya.

Gugatan clas action itu mengatasnamakan masyarakat delapan kecamatan terdiri dari wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki, dan Limapuluh.

Ketua tim kuasa hukum masyarakat,  Mayandri Suzarman sebelumnya menjelaskan, Pemko Pekanbaru-PT MIG telah mengabaikan hak-hak warga Pekanbaru terutama yang berada di delapan kecamatan tersebut.

Ia menyebutkan, kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

''Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu,'' katanya.

Akibat buruknya pengelolaan sampah ini, masyarakat Kota Pekanbaru mengalami kerugian materi dan bukan materi yang tidak sedikit.

Karena itu pihaknya menggugat agar Pemko Pekanbaru dan PT MIG meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat di media massa serta di baliho sebanyak 12 buah yang dipasang di setiap jalan protokol dan kecamatan.

Selain itu, Pemko Pekanbaru-PT MIG juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar berdasarkan besaran kontrak pengelolaan sampah di delapan kecamatan tersebut. (ant,ras)




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat