Pemegang Polis Asuransi BAJ Banyak tak Tahu Sudah Bisa Ditagih
Minggu, 31 Juli 2016 - 20:25:41 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemilik polis Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) di Riau dihimbau untuk mengajukan penagihan kepada perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut. Sebab saat ini tim kurator sudah dibentuk.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Perwakilan OJK Riau Muhammad Nurdin Subandi. Dikatakan, asuransi bumi asih jaya dinyatakan pailit melalui putusan mahkamah agung nomor 408/k/pdt/sus-pailit/2015, proses pengajuan tagihan selama ini belum bisa diproses karena tim kurator belum terbentuk.
MA juga telah menunjuk Raymond Pardede sebagai kurator dan Gindo Hutahaean dan Lukman Sembada selaku kurator tambahan dalam proses kepailitan BAJ.
Tim kurator sudah mengadakan rapat kreditur 19 Juni 2016 dan menetapkan batas pengajuan tagihan kreditur 30 Agustus 2016. Sedangkan rapat pencocokan utang dan penyusunan daftar piutang tetap akan dilakukan 13 September 2016.
Sementara salah seorang pemilik polis asuransi, Vera menilai minimnya sosialisasi terkait telah bisanya tagihan itu. Para pemilik baru mengetahui dari OJK.
Saat ini BAJ telah mengajukan upaya peninjauan kembali ke MA melalui kuasa hukum debitu, Sabas Sinaga, meminta pengadilan niaga Jakarta pusat untuk menunda proses kepailitan hingga adanya putusan PK. (slt)
Komentar Anda :