JAKARTA, Suluhriau- Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, memilih pasrah setelah dijatuhkan vonis hukuman mati. Bahkan, dia juga meminta agar keluarganya pasrah, serta tidak mengajukan keringanan hukuman atas dirinya.
"Dia waktu itu bilang ke keluarganya, sudahlah ikhlaskan saja, dan tidak usah mengajukan keringanan lagi. Dia mengaku sudah pasrah menghadapi apa yang digariskan oleh Allah," kata Soleh Marjuki, yang merupakan kerabat Freddy di Surabaya, Sabtu, 30 Juli 2016.
Soleh melanjutkan, sebelum mendekati ajalnya, Freddy sudah banyak taubat dan berubah. Tepatnya, Freddy sudah lebih banyak melakukan ibadah.
"Dia sudah banyak mengaji dan salat malam. Bahkan, sehari-hari Freddy juga selalu mengubah gaya berpakaiannya dengan memakai gamis," ujar Soleh.
Soleh mengaku, sudah mengenal Freddy saat dia masih muda. Saat itu, Freddy masih bekerja serabutan.
Meskipun masih bekerja secara serabutan, namun Freddy dikenal sebagai seorang dermawan. Sebab, Freddy sering menyumbang Pondok Pesantren Nurul Islam yang dipimpin oleh Soleh.
"Entah Rp200 ribu atau Rp500 ribu sejak tahun 1995-1996 lalu. Untuk saat itu jumlahnya cukup besar, padahal dia kerjanya hanya serabutan," kata Freddy.
Oleh karena itu, Soleh kaget saat mendengar Freddy ditangkap dan divonis hukuman mati. Sebab, selama ini menurutnya sosok Freddy merupakan seorang yang cukup baik.
"Dia itu bisa bergaul dengan siapa saja dan rendah hati. Makanya, begitu dengar Freddy mau dihukum mati, saya langsung bilang, Ya Allah, tolonglah saudara ini, kuatkan hatinya," ujar Soleh.
Soleh berharap Freddy merupakan orang terakhir yang harus mati karena narkoba.
"Narkoba itu merusak generasi muda dan negara, sama sekali tidak ada manfaatnya. Makanya siapapun tolonglah jauhi saja narkoba, karena saya yakin Freddy juga tidak ingin ada yang jatuh korban lagi," tuturnya.
Empat terpidana mati dipastikan telah dieksekusi tepat pukul 00.45 WIB, Jumat (29/7/2016) dini hari. Kepastian ini disampaikan Noor Rachmad, Jampidum langsung dari kawasan Nusakambangan.
"Ini saya sampaikan, barusan pukul 00.45 WIB, telah dilaksanakan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati," kata Jampidum. Eksekusi sendiri digelar di lapangan belakang pos polisi Nusakambangan.
Empat terpidana mati yang sudah dieksekusi adalah:
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi.
2. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin
3. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
4. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
Menurut Noor Rachmad, jenazah Freddy Budiman selanjutnya akan dibawa ke Surabaya untuk dimakamkan. Sedangkan untuk jenazah Seck Osmane dan Michael Titus akan dibawa ke negaranya, sedangkan untuk Humprey Ejike akan dikremasi terlebih dulu.
Noor Rachmad mengatakan, eksekusi mati kali ini hanya dilakukan terhadap empat narapidana karena empat narapidana inilah yang memang mendesak untuk dieksekusi.
"Mereka rata-rata sudah duakali mengajukan PK dua kali," kata dia. Selain itu, ke empat narapidana ini dinilai juga melakukan kejahatan narkotika yang cukup berat. Freddy misalnya, bahkan masih mengedarkan narkoba meskipun sudah mendekam di penjara.
Sementara itu, terkait sisa narapidana yang belum dieksekusi, Noor Rachmad enggan berkomentar lebih lanjut. "Ya tunggu saja nanti," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Noor juga menyampaikan perasaan dukanya. "Ini bukan pekerjaan menyenangkan karena menyangkut nyawa. Kami atasnama tim menyampaikan belasungkawa. Yakinlah ini semua bukan dalam rangka menghilangkan nyawa tapi untuk menghentikan niat jahat menghentikan narkoba," ujarnya. (vvc,kic)
Komentar Anda :