Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sidang Kasus Dana Bansos,
Jadi Saksi untuk Herlyan Saleh, Ditanya Hakim soal Pengawasan Jamal Glagapan
Selasa, 26 Juli 2016 - 21:19:08 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos)  kembali digelar di PN Pekanbaru, Selasa (26/7/2016).

Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Saksi yang dihadirkan adalah mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah.

Hakim dalam sidang ini mempertanyakan mengapa Jamal Abdilah, yang melakukan pengawasan langsung pemasukan data entri pengajuan proposal dana bantuan sosial (bansos) di bagian keuangan Kantor Bupati Bengkalis.

Sebab, selaku Ketua DPRD Bengkalis tahun 2012 itu, tidaklah semestinya Jamal Abdilah turun langsung mengawasi pencairan dana bansos untuk masyarakat tersebut.

"Saudara waktu itu kan menjabat sebagai Ketua DPRD, kenapa saudara yang langsung turun mengawasi perjalanan proposal tersebut. Padahal, di DPRD itu kan ada wakil DPRD nya, sekretarisnya bahkan ada para staff. Kok saudara langsung yang Turba (turun ke bawah) mengawasinya," ujar Marsudin Nainggolan SH, yang menyidangkan perkara korupsi dana bansos yang digelar Selasa (26/7/2016).

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis.

Mendapat pertanyaan dari Marsudin, yang juga selaku ketua majleis hakim itu, Jamal Abdilah, yang juga terpidana perkara korupsi bansos itu, tampak gelagapan.

Sebab, pertanyaan dari majelis hakim tersebut mengisyaratkan Jamal selaku ketua priode 2009-2014 itu, tidak mempercayai para staf di sekretariatnya, atau para anggota dewan di komisi yang bersangkutan.

"Saudara turrun langsung ke bawah ke kantor pemerintahan, kan ada staff atau anggota komisi yang membawahi bagian itu. Masalahnya, dana bantuan itu kan untuk masyarakat," kata Marsudin.

"Saya hanya melihat, mengawasi pemasukan data entrinya saja Pak Hakim," jawab Jamal.

Kendati dicerca hakim dengan sejumlah pertanyaan terkait dana bansos tersebut, Jamal Abdilah yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Yusuf Lukita Danawiharja SH, dan Budi Fitradi SH, sedikit gugup menjawab pertanyaan majelis hakim.

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Menurut dakwaan JPU, Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. (slt)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat