Riau Butuh Dasar Hukum untuk Tolak Imigran
Jumat, 15 Juli 2016 - 18:24:39 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Jumlah imigran di Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya terus bertambah.
Bahkan pertumbuhannya di atas seribu orang. Seperti saat ini mencapai 1.052 orang. Untuk mengantisipasi ekses negatif terhadap keberadaan imigran ini, pemerintah pusat diminta untuk menolak masuknya imigran ke Indonesia.
Dengan demikian pemerintah dareah memiliki dasar hukum untuk menolak kehadiran imigran tersebut.
Kanwil Hukum dan HAM Riau sebagai lembaga yang berwewenang terhadap orang asing, sejuh ini tidak mampu berbuat banyak. Sebab, tidak memiliki dasar hukum untuk menolak kedatangan imigran tersebut.
Menurut Kakanwil Hukum dan HAM Riau Ferdinan Siagian, jumlah imigran di Riau 1.052 orang ditampung di Rudenin dan 8 penampungan sementara lainnya.
Pihaknya sudah menyampaikan masalah imigran ke pusat dan mendorong pemerintah pusat untuk membuat dasar hukum untuk mengatasi dan mengantisipasi imigran yang terus berdatangan ke Indonesia.
Bahkan secara ekstrim Kanwil Huum dan HAM berharap agar pemerintah pusat berani menolak masuknya gelombang imigran gelap ke Indonesia.
Ia mengaku selama ini banyak penolakan terhadap keberadaan imgiran gelap yang berbondong-bondong masuk ke indonesia khususnya melalui Riau. Namun pihaknya tidak bisa menolak karena melanggar kesepakatan internasional tentang kemanusiaan. (slt)
Komentar Anda :