Kasus Ganti Rugi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Tahan Mantan Karo Tapem Pemprov Riau
Kamis, 14 Juli 2016 - 18:10:44 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahwan mantan Karo Tapem Sekdaprov Riau M Guntur (MG).
Ia disangkakan dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji Riau. Penahanan ini diekpose pihak Kejati Riau, Kamis (14/7/2016). Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan lenngkap (P21).
Hal itu disampaikan Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH kepada sejumlah wartawan. "Hari ini tahap II perkara korupsi lahan asrama haji dengan tersangka MG dan NV," kata di Kejati Riau.
Dikatakan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melimmpahkan berkas perkara korupsi pengadaan lahan ini dengan tersangka Guntur, beserta tersangka lain yakni NV kuasa pemilik lahan, kepada jaksa (tahap II,red).
Guntur langsung digiring ke Rutan Sialang Bungkuk. Kulim. Sedangkankan tersangka NV, belum ditahan dengan alasan ada izin melayat keluarga yang meninggal.
Sementara itu, Mukhzan menambahkan, tersangka MG dan NV diyakini terrlibat dan merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar atas pengadaan lahan untuk pembangunan asrama haji.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemrov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Pelaksanaan di lapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan Mark Up harga tanah."Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ran,jan)
Komentar Anda :