Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Pegawai Makan Terlalu Banyak, Restoran di Queensland Tolak Bayar Sisa Gaji
Selasa, 12 Juli 2016 - 13:54:27 WIB
(Foto: Australia Plus ABC|dtc)

SULUHRIAU- Sebuah restoran di negara bagian Queensland mengatakan seorang pegawai mereka makan terlalu banyak dan menggunakan AC terlalu banyak. Sekarang restoran Fire dan Stone dikenai denda $ 21 ribu (sekitar Rp 210 juta) karena menolak membayar sisa gaji yang sebelumnya dibayar terlalu rendah.

Pemilik restoran Fire and Stone di Pulau Resor Tangalooma di Moreton Island tersebut sebelumnya membayar seorang backpacker asal China $ 10 dolar (sekitar Rp 100 ribu) per jam di tahun 2014.

Saat itu, backpacker perempuan tersebut masih berusia 20 tahunan, dengan penguasaan bahasa Inggris terbatas, dan di Australia menggunakan working holiday visa.

Dia kemudian menghubungi Fair Work Ombudsman yang kemudian menyatakan bahwa pekerja ini harusnya dibayar tambahan $ 1.577 untuk kerja selama 19 hari tersebut. Upah 10 dolar tersebut hanya separuh dari upah yang seharusnya didapat untuk pekerjaan yang sama.

Ombudsman kemudian membawa kasus ini ke pengadilan setelah restoran tersebut menolak memberi bayaran sisa, dengan alasan bahwa pekerja tersebut 'makan terlalu makan dan terlalu banyak menggunakan AC."

Hakim: hukuman ini adalah sebagai peringatan
Pengadilan Circuit Federal dalam keputusannya mengatakan restoran tersebut salah mengkategorikan pekerja tersebut sebagai kontraktor independen, dan melanggar hukum yang berlaku.

Hakim menjatuhkan denda kepada pemilik restoran tersebut Jia Ning Wang $ 3500 (sekitar Rp 35 juta).

Perusahaan milik Wang Golden Vision Food and Beverage Services Pty Ltd dikenai denda tambahan $17,500 (sekitar Rp 175 juta).

Hakim Michael Jarrett mengatakan Wang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, dan hukuman yang dijatuhkan adalah pesan kepada industri tata boga dan mereka yang mempekerjakan pemegang visa yang datang ke Australia.

"Hukuman ini harus menjadi peringatan kepada yang lain yang melakukan tindak yang sama, bahwa tindakan mereka akan memiliki konsekuensi serius, dan tindakan seperti ini tidak boleh diulangi." kata Hakim Jarrett.

Natalie James dari Fair Work Ombudsman mengatakan bahwa eksploatasi secara sengaja terhadap pekerja yang 'lemah' tidak bisa dibiarkan.

"Kami menangani kasus mengenai pekerja yang sengaja dibayar rendah dengan serius." kata James.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat