Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Menpan Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Jumat, 24 Juni 2016 - 22:10:27 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang mobil dinas milik aparatur pemerintah digunakan untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1437 H.

Larangan ini langsung diungkapkan di depan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, saat berbuka bersama di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Jumat (24/6/2016).

"Idul Fitri tahun 2016 semua kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik atau lebaran. Kendaraan itu hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi tegas," ujar Yuddy Chrisnandi di depan para PNS dan Forpimda.

Yuddy menegaskan, kendaraan dinas hanya digunakan saat bertugas. Tidak diperuntukkan untuk keluarga atau pelesir. Sementara, bagi aparatur yang menjalankan tugas diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran. Tapi sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," tutur Yuddy.

Selain itu, Yuddy juga menyampaikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengambil cuti usai libur lebaran agar pelayanan publik bisa optimal. Ini karena PNS telah mendapat libur yang cukup panjang, selama 8 hari. Libur lebaran PNS dimulai sejak 3 hingga 10 Juli, termasuk empat hari cuti bersama.

"Kami menghimbau kepada seluruh PNS, tidak ambil jatah cuti tahunan, yang digabungkan dengan cuti bersama lebaran ini," kata Yuddy.

Menurut Yuddy apabila PNS libur dalam waktu lama, maka pelayanan publik bisa terganggu. Karena, dapat dipastikan saat masuk efektif tanggal 11 Juli, banyak warga yang membutuhkan pelayanan publik yang tertunda selama libur Lebaran.

Untuk itu Yuddy meminta kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk tidak memberikan cuti kepada PNS yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

"Saya minta pada gubernur, bupati/walikota untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai di daerahnya, kecuali PNS di bagian imigrasi, bea cukai atau petugas lainnya yang saat Lebaran tetap bekerja/lembur. Ini baru boleh cuti. Ini semua agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima," kata Alumni Universitas Indonesia itu.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menyampaikan bahwa hasil dari kunjungannya ke sejumlah daerah masih banyak ditemukan lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan kinerja para aparat sipil.

"Kesimpulan saya, pengawasan para pejabat pembina terhadap disiplin pegawainya masih rendah. Untuk itu, kami akan memperbaiki sistem absensi di seluruh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem elektronik," kata Yuddy. (dtk)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat