Mendagri Pecat Staf yang Salah Tulis Surat Resmi Kemendagri ke KPK
Kamis, 09 Juni 2016 - 10:07:13 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Mendagri Tjahjo Kumolo resmi memberhentikan stafnya yang salah mengetik ejaan KPK dalam surat resmi Kemendagri ke KPK pada Rabu, (8/6) kemarin.
"Hari ini resmi diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo dilansir detik.com, Kamis (9/6/2016).
Tjahjo mengatakan, dia sudah meminta Sekjen dan Dirjen Polpum untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada staf tersebut. Tjahjo menduga hal ini dilakukan karena kesengajaan.
"Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapapun ada kesalahan dan ini ada kesalahan yang fatal," ujarnya.
Tak hanya memberhentikan satu orang, Tjahjo juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pegawai lainnya. Inisiatif sendiri sang staf yang ketik amplop ini, atau ada yang menyuruh.
"Harus diusut tuntas dan ketahuan siapa-siapa yang bermain harus dipecat. Siapapun, apapun jabatannya. Demikian sikap saya yang sudah saya sampaikan kepada seluruh eselon I Kemendagri," imbuhnya.
Sebegaimana diberitakan banyak media, sebelumnya beredar surat dari Kemendagri ke KPK Sebut 'Komisi Perlindungan Korupsi'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 7 Juni 2016. Namun ada ejaan yang berbeda dari surat yang ditujukan pada lembaga antirasuah tersebut.
Surat itu beredar di kalangan wartawan, Rabu (8/6/2016). Sekilas tak tampak aneh dari surat tersebut. Terdapat lambang Burung Garuda di bagian atas surat tersebut, sementara tulisan 'Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia' tercetak dalam huruf kapital berwarna hitam.
Namun, keanehan tampak di bagian penerima surat. Tertulis 'Kepada Yth. Komisi Perlindungan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta'. Tulisan 'Perlindungan' pun tampak dilingkari menggunakan bolpen. Terlihat pula cap tanda terima surat KPK tertanggal 7 Juni 2016.
Tulisan 'Perlindungan' itu terlihat mencolok lantaran kepanjangan dari P dari KPK yaitu 'Pemberantasan' bukan 'Perlindungan'.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dengan kesalahan ejaan pada KPK tersebut.
"Surat diterima KPK 7 Juni, tapi karena kelalaian maka kemudian ditarik untuk direvisi," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Namun Yuyuk belum mengetahui apa isi surat tersebut. Surat itu pun telah dikembalikan untuk direvisi oleh pihak Kemendagri.
sumber: detik.com | editor: Jandri
Komentar Anda :