Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Mantan Bupati Pelalawan Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Rabu, 08 Juni 2016 - 18:17:26 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafaar menangis saat majelis hakim Tipikor Pekanbaru memvonis bebas murni terhadapnya. Azmun tidak terbukti melakukan korupsi pembelian lahan perkantoran Pemkab Pelalawan.

Sidang ini berlangsung, Rabu, (8/6/2016) di PN Tipikor Pekanbaru di Jl Terarai, Pekanbaru. Sidang ini dugaan korupsi lahan perkantoran ini diketui Rinaldi Trihandoko.

Majelis hakim menyatakan, Tengku Azmun tidak bersalah dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga menilai, JPU dari Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Rinaldi.

Majelis hakim juga meminta JPU juga mengeluarkan Azmun dari tahanan dan diminta merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baiknua.

"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya, setelah putusan ini dibacakan," tegas Rinaldi.

Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke MA.

Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh JPU beberapa pekan lalu.

Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara terpisah, kuasa hukum Azmun, Suhendro mengatakan, bahwa dalam pembelaan sejak awal pihaknya menilai kliennya tidak ada melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan JPU.

"Kalau jaksa melakukan kasasi, ya itu hak mereka. Dan kita siap untuk menghadapi kasasi itu. Karena memang sejak awal, pembelian tanah untuk lahan perkantoran ini sudah didelegasikan klien saya ke panitianya," kata Suhendro.

Suhendro juga menyebutkan, putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan putusan yang tepat dan berkeadilan. "Klien saya tadi menangis setelah dinyatakan bebas murni," kata Suhendro. (dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat