Mantan Bupati Pelalawan Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Rabu, 08 Juni 2016 - 18:17:26 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafaar menangis saat majelis hakim Tipikor Pekanbaru memvonis bebas murni terhadapnya. Azmun tidak terbukti melakukan korupsi pembelian lahan perkantoran Pemkab Pelalawan.
Sidang ini berlangsung, Rabu, (8/6/2016) di PN Tipikor Pekanbaru di Jl Terarai, Pekanbaru. Sidang ini dugaan korupsi lahan perkantoran ini diketui Rinaldi Trihandoko.
Majelis hakim menyatakan, Tengku Azmun tidak bersalah dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga menilai, JPU dari Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Rinaldi.
Majelis hakim juga meminta JPU juga mengeluarkan Azmun dari tahanan dan diminta merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baiknua.
"Segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan merehabilitasi nama baiknya, setelah putusan ini dibacakan," tegas Rinaldi.
Atas vonis ini, JPU dari Kejari Pelalawan Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke MA.
Sebelumnya, Azmun dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh JPU beberapa pekan lalu.
Selain itu, Azmun juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara terpisah, kuasa hukum Azmun, Suhendro mengatakan, bahwa dalam pembelaan sejak awal pihaknya menilai kliennya tidak ada melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk perkantoran sebagaimana dakwaan JPU.
"Kalau jaksa melakukan kasasi, ya itu hak mereka. Dan kita siap untuk menghadapi kasasi itu. Karena memang sejak awal, pembelian tanah untuk lahan perkantoran ini sudah didelegasikan klien saya ke panitianya," kata Suhendro.
Suhendro juga menyebutkan, putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan putusan yang tepat dan berkeadilan. "Klien saya tadi menangis setelah dinyatakan bebas murni," kata Suhendro. (dtc)
Komentar Anda :