Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Metropolis
KPU Keluhkan Singkatnya Masa Klarifikasi Dukungan Independen
Rabu, 08 Juni 2016 - 17:59:52 WIB

PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan singkatnya masa klarifikasi terhadap dukungan calon perseorangan (independen) yaitu hanya tiga hari.
 
Ini sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan Kepala Daerah, sebab sangat membatasi petugas panitia pemungutan suara dalam melakukan verifikasi.

Anggota KPU Kota Pekanbaru, Mai Aidri saat pembahasan atau sosialisasi alur dan ketentuan penyerahan dukungan paslon perorangan kepada pihak terkait menjelaskan, seharusnya penyelenggara diberi ruang cukup, seperti proses verifikasi faktual baru bisa selesai dalam waktu 14 hari.

Pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke KPU pusat sebab dalam pasal 48 uu pilkada,yang baru disetujui dpr dan pemerintah mengatur,jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui pps dalam verifikasi faktual di alamatnya,pasangan calon diberi kesempatan menghadirkannya ke kantor pps dalam waktu tiga hari,jika tenggat tersebut tak dipenuhi maka dukungan dicoret.

Sebab dalam PKPU no 9 tahun 2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung, sebab PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat,tim pasangan calon perseorangan dapat membawanya ke kantor PPS, dalam rentang waktu selama 14 hari masa verifikasi faktual.
 
Menurut anggota KPU,Kota Pekanbaru, walaupun masih banyak hal yang perlu mendapatkan diperjelas melalui PKPU, pihaknya tetap melaksanakan tahapan sebagaimana dijadwalkan.

KPU sebagai pelaksana UU tidak akan mencampuri adanya penilaian alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan adalah untuk mencegah adanya dukungan fiktif atau untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di Pilkada. (slt)



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat