KPU Keluhkan Singkatnya Masa Klarifikasi Dukungan Independen
Rabu, 08 Juni 2016 - 17:59:52 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan singkatnya masa klarifikasi terhadap dukungan calon perseorangan (independen) yaitu hanya tiga hari.
Ini sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan Kepala Daerah, sebab sangat membatasi petugas panitia pemungutan suara dalam melakukan verifikasi.
Anggota KPU Kota Pekanbaru, Mai Aidri saat pembahasan atau sosialisasi alur dan ketentuan penyerahan dukungan paslon perorangan kepada pihak terkait menjelaskan, seharusnya penyelenggara diberi ruang cukup, seperti proses verifikasi faktual baru bisa selesai dalam waktu 14 hari.
Pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke KPU pusat sebab dalam pasal 48 uu pilkada,yang baru disetujui dpr dan pemerintah mengatur,jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui pps dalam verifikasi faktual di alamatnya,pasangan calon diberi kesempatan menghadirkannya ke kantor pps dalam waktu tiga hari,jika tenggat tersebut tak dipenuhi maka dukungan dicoret.
Sebab dalam PKPU no 9 tahun 2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung, sebab PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat,tim pasangan calon perseorangan dapat membawanya ke kantor PPS, dalam rentang waktu selama 14 hari masa verifikasi faktual.
Menurut anggota KPU,Kota Pekanbaru, walaupun masih banyak hal yang perlu mendapatkan diperjelas melalui PKPU, pihaknya tetap melaksanakan tahapan sebagaimana dijadwalkan.
KPU sebagai pelaksana UU tidak akan mencampuri adanya penilaian alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan adalah untuk mencegah adanya dukungan fiktif atau untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di Pilkada. (slt)
Komentar Anda :