Pelarian Penipu Penggandaan Uang di Pekanbaru Berakhir di Lampung
Minggu, 05 Juni 2016 - 14:50:04 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Aparat Polresta Pekanbaru menangkap buronan penipuan bermodus penggandaan uang. Tersangka diburu hingga ke Bandar Lampung.
Setelah diburu hampir sebulan lamanya sejak 16 Mei 2016 silam, Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus Jhoni Setiawan (38), DPO kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Keberhasilan itu juga tak terbilang mudah, petugas bahkan harus memburu tersangka sampai ke wilayah Terbanggi Besar Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jum'at (3/6/2016) pukul 17.00 WIB lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, keberhasilan pihaknya juga tak lepas berkat koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Lampung yang membantu mendeteksi persembunyian tersangka pasca melarikan diri dari Pekanbaru.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korbannya, Rino Agung (36), seorang guru di Rumbai Pesisir yang tertipu oleh modus penggandaan uang yang diimingi-imingi tersangka," katanya Minggu, (5/6/2016) pagi.
Eks Kasat Reskrim Polres Dumai ini menjelaskan, aksi penipuan yang dialami korban sendiri terjadi di Penginapan Linda, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (16/05/16) silam.
Kala itu, korban yang baru saja kenal dengan tersangka menceritakan keinginannya mencari investor untuk membangun pabrik kelapa sawit di Ukui, Kabupaten Pelalawan. Celah itulah yang digunakan tersangka untuk menipu korban. Berdua bersama rekannya yang kini masih menjadi buronan polisi, Rahmad alias Kiayi, tersangka pun mulai menjalankan akal bulusnya dan berpura-pura bisa membantu korban mengumpulkan uang dengan cara gaib.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan uang miliaran rupiah dengan syarat menyerahkan mahar sebesar Rp50 juta. Dengan segala bujuk rayunya, tersangka berhasil meyakinkan korban dan bersedia memenuhi syarat tersebut. Korban kemudian membayar Rp30 juta uang muka, lalu tersangka langsung memberikan kotak berbungkus kain putih. Tersangka juga memberitahukan pada korban bahwa kotak itu sendiri baru bisa dibuka setelah sisa pembayaran mahar sudah dilunasi," bebernya.
Keesokan harinya, tersangka kembali menelpon korban agar korban segera mentransferkan uang sisa pembayaran mahar di hari sebelumnya. Karena merasa penasaran, korban akhirnya membuka isi kotak berbungkus kain putih pemberian tersangka. Korban pun baru sadar dirinya telah tertipu begitu melihat isi kotak tersebut ternyata hanya berisi snack Beng-beng, Good Time dan uang Rp50 ribu.
"Korban sempat mencari tersangka dan mendatanginya ke Penginapan Linda. Namun tersangka dan temannya sudah tak berada di tempat. Tersangka melarikan diri sampai akhirnya berhasil kita tangkap di daerah Terbanggi Besar, Lampung. Meski sudah menangkap seorang tersangka, tapi kita masih tetap mengembangkan penyidikan untuk memburu Kiyai, rekan tersangka yang diduga kuat ikut melakukan penipuan tersebut," tegasnya. (rtc,jan)
Komentar Anda :