Renungkan!, Napi Kasus Kejahatan Anak Terbanyak Ketiga Penuhi Lapas
Jumat, 03 Juni 2016 - 10:24:15 WIB
SULUHRIAU- Kasus kejahatan terhadap anak belakangan ini makin menjadi sorotan, terutama kejahatan seksual.
Dirjen PAS Kemenkum HAM mencatat kasus ini menjadi kasus terbanyak ketiga yang memenuhi lapas dan rutan di Indonesia, setelah kasus narkoba dan pencurian.
"Mayoritas per akhir Mei itu kasus narkotika 74.065, kemudian kasus pencurian 28.700, kasus perlindungan anak 16.570 kasus. Itu tiga kasus besar yang mengisi lapas dan rutan kita," kata Kabag Humas Dirjen PAS Akbar Hadi, Kamis (2/6/2016).
Akbar mengatakan, saat ini kesemua kasus ini menunjukkan tren peningkatan. Total secara keseluruhan jumlah napi untuk semua kasus ada 193.800 napi di Indonesia, bertambah lumayan dari bulan sebelumnya 187 ribu napi.
Akibatnya, terjadi kelebihan kapasitas (over capacity) di lapas dan rutan di Indonesia karena peningkatan jumlah narapida, tak dibarengi peningkatan jumlah lapas dan rutan.
"Akar masalah dari rutan kita memang over kapasitas, saat ini bukannya berkurang malah bertambah," ujarnya.
Untuk kasus terkait perlindungan pada anak sebanyak 16.570 kasus, Akbar mengatakan bukan saja kejahatan seksual, namun juga tindak pidana lain seperti penganiayaan. Pelakunya pun bisa anak-anak atau dewasa
"Untuk perlakuan anak di pemasyarakatan kita sudah terapkan UU sistem peradilan anak," tutur Akbar.
Dengan UU itu maka anak-anak usia 12-18 tidak dijerat dengan pidana, melainkan kasusnya ditangani oleh unit balai pemasyarakatan (Bapas), untuk diusahakan agar anak tidak sampai pengadilan.
"Yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun diupayakan mereka tidak sampai ke pengadilan, tapi kalau di atas 7 tahun dapat pendampingan," ucap Akbar.
sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :