Kadisbudparpora: Water Park Platinum Bagan Batu Belum Ada Izin TDUP
Rabu, 01 Juni 2016 - 20:16:00 WIB
|
Zulkarnaen, Kadiisbudparpora Rohil
|
BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Water Park Platinum City Km 5 Bagan Batu belum memiliki izin pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hal itu ungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H Zulkarnaen Nur, Rabu (1/6/2016) via ponsel.
"Platinum City Bagan Batu tidak memiliki izin dari Parawisata atau yang dikenal dengan sebutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), saya mendapat laporan bahwa ada anak umur 6 meninggal di Water Park, lalu kami periksa dan water park tersebut belum memiliki izin pariwisata hingga saat ini," kata Zul.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap hal tersebut, karena yang bisa membekukan izinnya adalah BPMP2T. "Itupun kalau ada laporan dari polisi baru bisa ditindak lanjuti, kalau tidak ada ya tidak bisa," sebut Zulkarnaen
Mengenai tempatnya wisata dan tempat hiburan yang memiliki izin pariwisata sebut Zulkarnaen tidak hanya di Bagan Batu namun di tempat lainnya juga banyak belum mengurusnya," di Bangko, di Tanah Putih hotel, salon, tukang pangkas, masih banyak yang belum mengurus izin pariwisata,"terangnya.
Padahal kata Zulkarnaen, pengurusan izin pariwisata ini tidak dipungut biaya alias gratis. "Tidak dipungut biaya satu senpun sesuai keputusan menteri pariwisata, tapi entah kenapa mereka tidak mengurusnya," bebernya.
Untuk itu ia menghimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata, baik hotel, salon tukang pangkas dan jenis usaha yang berhubungan dengan pariwisata agar mengurus izinnya, "Uruslah izinnya, tidak dipungut biaya, nanti kami tegur yang tidak memiliki izin agar segera mengurusnya,"pungkasnya. (jmn)
Komentar Anda :