Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Andri Dagang Perkara di MA,
Hakim Syamsul Rakan Caniogo Diganti Krisna Harahap
Senin, 30 Mei 2016 - 11:57:15 WIB
Hakim Syamsul Rakan Caniago

JAKARTA, Suluhriau- Perdagangan perkara di Mahkamah Agung (MA) terungkap dari percakapan BBM Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah.

Ketua MA Hatta Ali menjamin hakim agungnya tidak tersentuh aliran uang panas tersebut.
Salah satu yang diperdagangkan Andri adalah perkara kasus korupsi dengan nomor 2860 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan kerugian negara Rp 6,3 miliar.

Pada 24 April 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Andi dan Hery. Selain itu, keduanya juga harus mengembalikan uang Rp 6,3 miliar yang dikorupsinya. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangkulu pada 8 September 2015.

Masih tidak puas, Andi dan Hary mengajukan kasasi. MA lalu membentuk majelis kasasi dengan ketua majelis hakim Salman Luthan dan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Nah, dalam proses inilah Andri bermain.

"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu. "Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Setelah terungkap percakapan BBM ini di persidangan PN Jakpus dua pekan lalu, Syamsul kaget dan merasa namanya diperdagangkan. Syamsul membantah kenal dengan Andri dan tidak tahu sama sekali adanya mafia perkara dalam kasus yang tengah ditanganinya tersebut. Syamsul lalu buru-buru mengundurkan diri dari majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar untuk membentuk majelis baru.

"Syamsul Rakan Chaniago mundur, diganti Krisna Harahap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (30/5/2016).

Krisna merupakan hakim dari kalangan masyarakat yang cukup disegani. Ia kerap satu majelis dengan Artidjo Alkostar dan memutus berat para terdakwa korupsi. Seperti Udar Pristono, Akil Mochtar, Sutan Bhatoegana hingga mafia minyak Dunun dan Achmad Machbub yang dihukum masing-masing 17 tahun penjara dan merampas Rp 72 miliar untuk negara.

"Seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA dilakukan oleh ketua kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi.

Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang disampaikan oleh Panitera Muda," kata Ketua MA Hatta Ali memastikan permainan anak buahnya tidak merembet sampai hakim agung.

Sumber : detik.com, website Panitra MA | Editor : Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat