Andri Dagang Perkara di MA,
Hakim Syamsul Rakan Caniogo Diganti Krisna Harahap
Senin, 30 Mei 2016 - 11:57:15 WIB
|
Hakim Syamsul Rakan Caniago
|
JAKARTA, Suluhriau- Perdagangan perkara di Mahkamah Agung (MA) terungkap dari percakapan BBM Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah.
Ketua MA Hatta Ali menjamin hakim agungnya tidak tersentuh aliran uang panas tersebut.
Salah satu yang diperdagangkan Andri adalah perkara kasus korupsi dengan nomor 2860 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan kerugian negara Rp 6,3 miliar.
Pada 24 April 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Andi dan Hery. Selain itu, keduanya juga harus mengembalikan uang Rp 6,3 miliar yang dikorupsinya. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bangkulu pada 8 September 2015.
Masih tidak puas, Andi dan Hary mengajukan kasasi. MA lalu membentuk majelis kasasi dengan ketua majelis hakim Salman Luthan dan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Nah, dalam proses inilah Andri bermain.
"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu. "Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Setelah terungkap percakapan BBM ini di persidangan PN Jakpus dua pekan lalu, Syamsul kaget dan merasa namanya diperdagangkan. Syamsul membantah kenal dengan Andri dan tidak tahu sama sekali adanya mafia perkara dalam kasus yang tengah ditanganinya tersebut. Syamsul lalu buru-buru mengundurkan diri dari majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar untuk membentuk majelis baru.
"Syamsul Rakan Chaniago mundur, diganti Krisna Harahap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (30/5/2016).
Krisna merupakan hakim dari kalangan masyarakat yang cukup disegani. Ia kerap satu majelis dengan Artidjo Alkostar dan memutus berat para terdakwa korupsi. Seperti Udar Pristono, Akil Mochtar, Sutan Bhatoegana hingga mafia minyak Dunun dan Achmad Machbub yang dihukum masing-masing 17 tahun penjara dan merampas Rp 72 miliar untuk negara.
"Seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA dilakukan oleh ketua kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi.
Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang disampaikan oleh Panitera Muda," kata Ketua MA Hatta Ali memastikan permainan anak buahnya tidak merembet sampai hakim agung.
Sumber : detik.com, website Panitra MA | Editor : Jandri
Komentar Anda :