Pekanbaru Miliki Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji
Selasa, 24 Mei 2016 - 16:15:33 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Pemko Pekanbaru akhirnya memiliki Perda penyelenggaraan ibdah haji. Perda ini disahkan DPRD Pekanbaru melalui paripurna, Selasa (24/5/2016).
Perda itu yakni Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kota Pekanbaru.
Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono, ST dan dihadiri Wakil Walikota, unsur Forkopinda, unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebelum jadi perda, DPRD membahas ranperda ini melalui panitia khusus (pansus). Melalui juru bicara Pansus Ranperda Haji Desi Susanti menjelaskan, Pansus sudah bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.
Termasuk pembahasan biaya operasional haji lokal, di dalam Ranperda yang disahkan ini ditanggung jawab pemerintah daerah. Biaya transportasi ini di antaranya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
"Ibadah ini haji harus dikelola dengan akuntabel dan profesional. Untuk kepastian hukumnya, menjadi tanggung jawab Pemko. Ini dianggarkan setiap tahun, sesuai kemampuan anggaran daerah," ujar Desi.
Pansus mengharapkan kepada Pemko, untuk menyelesaikan tahapannya agar masuk ke lembaran daerah.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD, yang sudah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini menjadi Perda.
Ia berharap setelah melalui tahapan verifikasi nanti, agar dewan bersama-sama pemerintah, mensosialisasikannya kepada masyarakat. (yas)
Komentar Anda :