Apaa... 2,3 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Ilegal?
Kamis, 19 Mei 2016 - 21:04:30 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sekitar 2,3 juta dari 3,2 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau dikategorikan ilegal karena tidak ada izin pelepasan kawasan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Muhibul Basyar, saat ini perkebunan kelapa sawit di provinsi riau seluas 3,5 juta hektar lebih.
"Namun, luasan kawasan yang dilepas kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) untuk kepentingan perkebunan hanya seluas 1,6 juta hektar sehingga selebihnya dikategorikan ilegal," katanya.
Jumlah itu jika diakumulasikan antara keberadaan perkebunan di Riau dengan jumlah luasan pelepasan KLHK, lebih dari 2 juta hektar kebun perkebunan di Provinsi Riau ilegal.
"Dari 3,5 juta hektar luasan perkebunan di Riau 2,3 juta hektar diantaranya perkebunan kelapa sawit, sisanya merupakan perkebunan beberapa jenis tanaman unggulan seperti karet, kakao dan lainnya.
Pihaknya mendukung jika kelebihan kebun yang dikelola perusahaan sawit milik swasta nasional dari luasan perijinanya tersbut dikelolakan untuk rakyat dengan alasan sejak dulu hingga sekarang rakyat riau hanya menjadi penonton ketika investor dari luar membangun perkebunan sawit dengan luasan ratusan ribu hektar.
Menurut Muhibul, perusahaan perkebunan swasta yang membangun kebun kelapa sawit melebihi perizinan, sebaiknya dikembalikan ke pemerintah dan dikelolakan masyarakat. (slt)
Komentar Anda :