KY: Riau Terbanyak Kedua Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Senin, 16 Mei 2016 - 20:19:58 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Riau merupakan urutan ke delapan di Indonesia dan urutan ke dua di Sumatera sebagai Provinsi terbanyak menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Ini tercatat pada periode Januari-April 2016, laporan penanganan masyarakat kepada komisi yudisial (KY) perwakilan Provinsi Riau mencapai 1.060 laporan masyarakat terdiri dari 488 laporan masyarakat yang diterima dan 572 surat tembusan.
Hal itu dikatakan Koordinator KY Riau, Hotman Parulian Siahaan. Ia menjelaskan dibandingkan pada periode sama 2015, jumlah tersebut menurun yang berjumlah 1273 laporan masyarakat, terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan.
Hal tersebut mengindikasikan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) semakin baik dan berkualitas.
Berdasarkan jenis perkara, perkara perdata dan pidana yang berada di Pengadilan Negeri, menempati urutan dua jumlah terbanyak yang dilaporkan, sementara propinsi riau merupakan urutan ke delapan di indonesia dan urutan ke dua di sumatera sebagai propinsi yang terbanyak menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Menyikapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, As Pudjoharsoyo mengaku pihaknya bersama penghubung KY terus melakukan koordinasi dalam meningkatkan kualitas hakim sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA).
Di Riau terdapat 16 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari Januari sampai April 2016, baik ditujukan ke KY RI penghubung wilayah Riau maupun langsung ke KY di Jakarta.
Sebagian besar hakim yang dilaporkan bertugas di pengadilan negeri karena kompleksitas perkara dan sensitif dibandingkan pengadilan agama dan tata usaha negara. (slt)
Komentar Anda :