Terkait Kunker DPR Rugikan Negara Rp 945 M, Fraksi Hanura Cek Anggota
Kamis, 12 Mei 2016 - 17:20:45 WIB
Suluhriau- Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kerugian senilai Rp 945.465.000.000 dari kunjungan kerja (Kunker) anggota DPR yang meragukan. Maka dari itu fraksi PDIP di DPR meminta agar seluruh anggotanya memberikan laporan terkait Kunker-nya dalam beberapa periode masa sidang.
Menanggapi hal tersebut Sekertaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi langsung kepada anggotanya.
"Tentu kita akan cek, mana anggota yang perlu melengkapi laporan kegiatan. Saya yakin kegiatan itu pasti ada kalau melihat intensitas kegiatan para anggota DPR, tetapi rata-rata di pelaporan banyak sekali yang lemah," kata Dadang saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Menurut anggota komisi X DPR tersebut, kejanggalan dalam laporan Kunker ada beberapa kemungkinan. Dia menilai bisa saja Kunker tersebut dilakukan tanpa hasil pelaporan yang rapi.
"Bisa jadi kunjungan itu dilakukan tetapi pelaporan dan dokumentasi kegiatan tidak dilakukan dengan baik. Atau bisa jadi tidak dilakukan sama sekali. Dengan demikian fungsi-fungsi asistensi oleh kesekjenan dan staf administrasi fraksi maupun anggota DPR mesti diperkuat," tuturnya.
Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. "Ya kita tentu akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan membuat surat lanjutan kepada anggota," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bBeredar surat kepada pimpinan dan anggota fraksi PDIP di DPR. Surat yang mengacu pada peraturan tata tertib DPR pasal 211 ayat (6), dan surat setjen DPR tersebut, telah terjadi keraguan pada kunjungan kerja perorangan anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya.
Surat yang ditandatangani sekretaris fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto tersebut, mengatakan ada kerugian senilai Rp 945.465.000.000 dari kunjungan kerja (Kunker) yang meragukan. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Hendrawan Supratikno membenarkan ada surat tersebut. Menurut Hendrawan sebelumnya BPK melakukan audit dan uji samping.
"Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," kata Hendrawan saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Kemungkinan besar menurut anggota komisi XI DPR ini, terkadang ada foto-foto dan staf yang sama digunakan untuk memenuhi laporan keuangan. Hal ini yang bagi BPK akuntabilitasnya tidak memadai.
"Itu bukan untuk PDIP, seluruh fraksi. PDIP dalam rapat Jumat terakhir sebelum reses, membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Kemarin (10 Mei) diingatkan kembali oleh sekretaris fraksi Bambang Wuryanto, supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang," tuturnya.
Sumber: merdeka.com
Komentar Anda :