Sidang Mediasi Gugatan CLS Asap Deadlock
Kamis, 12 Mei 2016 - 17:08:55 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Sidang mediasi gugatan Citizen Law Suit perbuatan melawan hukum akibat dampak polusi asap kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 di Pengadilan Negeri Pekanbaru deadlock.
Sidang dihadiri pengugat All Azhar, Riko Kurniawan, Heri Budiman dan Woro Supartinah sebagai penggugat dengan tergugat, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Plt Gubernur Riau yang dimediasi hakim mediator, As Pudjoharsoyo.
Usai sidang, As Pudjoharsoy menjelaskan ada sejumlah klaus ul yang belum disetujui pihak tergugat sehingga masih dilakuan singkronikasi diantara kedua belah pihak, namun pada prinsipnya sudah sepakat melakukan perdamaian.
Disisi lain para penggugat tetap pada usulan semula yaitu ada bebaerapa point yang harus dipenuhi penggugat agar bencana kabut asap tidak terulang kembali di Provinsi Riau.
Disisi lain, belum tercapainya kesepaktan tersebut, Walhi dan masyarakat Riau saat konfrensi pers melalui Direktur Eksekutif Walhi, Riko Kurniawan menyampaikan pihaknya akan melakukan langkah lain, sebab saat terjadi kebakaran besar-besaran, pemerintah tidak melakukan kewajibannya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sejak dini sehngga memperlihatkan pemerintah sengaja atau paling tidak lalai terhadap hak asasi penggugat selaku warga negara serta publik yang diwakilinya untuk mendapatkan jaminan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Raf)
Komentar Anda :