Terkait Korupsi PT BLJ,
Kejagung Tahan Sekda dan Kepala Inspektorat Bengkalis
Selasa, 03 Mei 2016 - 08:13:41 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mukhlis terkait kasus korupsi penyertaan modal Rp 300 miliar ke PT BLJ.
"Keduanya diduga menyetujui adanya anggaran senilai Rp 300 miliar yang disalahgunakan. Anggaran ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya dipakai untuk pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya) ternyata fiktif," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/16).
Keduanya ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama. Sebelum ditahan, Mukhlis serta Burhanuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terlebih dulu.
Penyelewengan dana itu merugikan negara hingga Rp 256 miliar. "Penggunaan dana yang dipakai untuk membangun tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," jelas Arminsyah.
Perkara ini bermula saat Pemkab Bengkalis tahun 2012 menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembangunan PLTG itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp 1 triliun lebih. Namun yang disetujui hanya Rp 300 miliar. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya dalam bentuk investasi. (rtc)
Komentar Anda :