Kakan Kemenag Rohul Imbau Masyrakat Waspada Wali Hakim Gadungan
Minggu, 24 April 2016 - 19:05:36 WIB
PASIRPANGARAIAN, Suluhriau- Kepala kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan menghimbau kepada masyarakat, untuk waspada dan hati-hati dengan wali hakim gadungan.
Ahmad menjelaskan, bila ada wali gadungan menikahkan pasangan calon pengantin secara siri, tentunya pernikahan tersebut tidak sah dan dapat dipidanakan secara hukum bahkan pernikahan tersebut dianggap perbuatan zina. Karena hanya Kepala KUA yang ditunjuk resmi oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali nikah bagi pengantin wanita yang tak punya wali.
Dikatakannya lagi, dalam fiqh diajarkan bahwa apabila seorang wanita hendak melangsungkan pernikahan, maka wajib ada wali untuk menikahkannya. Dalam hal ini adalah wali nasab yakni ayah, kakek, paman, abang, atau adik laki-laki yang masih garis keturunan nasab ayah.
"Apabila wali nasab tidak ada, maka yang berhak melakukan pernikahan adalah wali hakim yang telah ditunjuk oleh negara. Dalam hal ini adalah Kepala KUA setempat," ungkapnya. (prt)
Komentar Anda :