112 Pendamping Desa Ikuti Diklat, Wabup Sampaikan "Daerah Kita Dikeker KPK"
Kamis, 21 April 2016 - 12:50:45 WIB
|
| wabup Bengkalis membuka Diklat pendamping desa tahun 2016 |
BENGKALIS, Suluhriau- BPM-PD Bengkalis, mengadakan pelatihan tenaga Pendamping Desa Bidang Ekonomi dimulai dari tanggal 21-23 April 2016.
Pelatihan itu dibuka langsung Wakil Bupati H. Muhammad di Gedung Daerah Bengkalis , Kamis (21/4/2016) yang dipusatkan di Hotel Pantai Marina dan Hotel Horizon
Dalam sambutannya Wabup mengatakan, pada rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Riau, yang dilaksanakan Rabu, 13 April lalu, di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau Pekanbaru, bersama ketua DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis menandatangani fakta integritas, yang berisi 9 butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi.
Dalam rapat itu, KPK mengatakan bahwa Provinsi Riau termasuk Kabupaten Bengkalis, merupakan daerah yang mendapat "perhatian khusus" dari KPK.
karenanya, dalam tiga bulan ke depan, pelaksanaan ke-9 butir upaya pencegahan KKN, tersebut, implementasinya di lapangan akan dievaluasi KPK. Salah satu diantaranya 9 butir upaya pencegahan KKN, adalah daerah harus melaksanakan tata kelola dana desa dengan baik, serta pemanfaatannya harus efektif dan akuntabel.
Selanjutnya, kepada seluruh tenaga pendamping desa/kelurahan di daerah ini, kami harapkan benar-benar dapat membantu Pemerintah Desa dalam pemanfaatan dana desa tersebut dengan sebaiknya-baiknya, secara efektif dan akuntabel.
pemanfaatannya mestilah tepat guna, berdaya dan berhasil guna. perencanaannya sejak awal, mesti diketahui masyarakat. Tidak ada yang boleh disembunyi-bunyikan. Informasikan secara terbuka kepada masyarakat, setiap rupiah rencana penggunaan dana dimaksud harus transparan. Untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pendampingan tersebut, ungkapnya.
Adapun pesan Wabup Muhammad dengan dimasukkannya tata kelola dana desa, sebagai salah satu butir upaya pencegahan KKN terintegrasi oleh KPK, ini bermakna bahwa saat ini bukan hanya tenaga pendamping desa yang ada di desa, tetapi juga KPK pun sudah "masuk desa". Namun dengan demikian, kita tidak perlu takut, jika dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, setiap tenaga pendamping desa dilakukan secara profesional, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga meminta peserta pelatihan ini dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif dan berkelanjutan dengan semua pihak dalam kerangka pengawalan semua kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa juga merekrut dan menempatkan tenaga pendampingi desa ekonomi, seperti 1 orang sebagai koordinator kabupaten, masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan, dan sebagainya. Sebagaimana data di badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, jumlah keseluruhan tenaga pendamping desa ini sebanyak 112 orang, pelatihan ini diadakan selama 3 hari (21-23 April 2016).
Tampak yang hadir selain Wabup Muhammad, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, beserta seluruh staf dan panitia pelaksana;para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator para nara sumber. Para Ungangan dan Peserta.
Tujuan pelatihan ini, agar memiliki kemampuan untuk memfasilitasi Pemerintah Desa dalam melaksanakan amanat perundang-undangan tentang desa baik secara teori maupun praktek, memahami mekanisme pengelola dan pelaporan keuangan, kereatif dalam menyelesaian konflik di tingkat desa dan mampu melakukan identifikasi potensi ekonomi desa. (Las)
Komentar Anda :