Ivan Haz Dipecat dari DPR, Komnas Perempuan: Proses Hukum Harus Tetap Jalan!
Kamis, 21 April 2016 - 08:56:44 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Panel di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah memutuskan memecat anggota F-PPP Fanny Safriansyah (Ivan Haz) dari DPR. Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan tersebut.
Komnas Perempuan mengatakan, meski Ivan Haz telah dipecat dari DPR, proses hukum yang menyangkut anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini harus tetap diproses.
"Setelah dipecat bukan berarti proses hukum tidak diteruskan, masyarakat harus terus mengawal, hak warga negara salah satunya adalah perlu mendapatkan kesamaan hak di mata hukum. Kasus penganiayaan ini kan bukan delik aduan, kita semua harus mengawasi agar proses hukum tetap berjalan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana, dikutip dari detikcom, (21/4/2016).
Dikatakan Azriana, selama ini yang berkembang menjadi opini masyarakat adalah pejabat tak tersentuh hukum. Mekanisme pemecatan ini akan bisa memperlihatkan kembali ke publik, bahwa MKD bisa bertindak tegas kepada siapapun, tak terkecuali kepada anggotanya sendiri.
"Kita mengapresiasi Majelis Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR) ketika memberikan sanksi keras kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk kepada Ivan Haz. Semoga pemecatan ini menjadi faktor agar siapapun, termasuk anggota dewan tidak melakukan kasus yang sama," ujarnya
Menurut Azriana, hukuman yang diterima oleh Ivan Haz ini tergolong berat. Sebelum ini, dalam catatan Komnas Perempuan, tidak pernah sampai ada anggota dewan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan kemudian dipecat.
Sebelumnya diberitakan, Ivan Haz diduga melakukan penganiayaan pembantu rumah tangganya, Topiah (20). Topiah melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu. (dtc)
Komentar Anda :