Puluhan Anggota DPD RI Ajukan Mosi Tak Percaya Irman Gusman ke BK
Senin, 11 April 2016 - 15:48:32 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Daerah mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad ke Badan Kehormatan.
Irman dan Farouk dinilai tidak mampu menunjukkan sikap sebagai pemimpin lembaga tinggi.
Anggota DPD Benny Rhamdani mengatakan, keduanya dinilai membangkang, melawan dan menistakan putusan paripurna dan tata tertib. Hal tersebut dilakukan keduanya saat meninggalkan dan menutup rapat paripurna secara sepihak pada Kamis (17/3/2016) lalu.
"Penistaan terhadap keputusan paripurna dan tata tertib," kata Benny
Dalam sidang paripurna itu, Irman dan Farouk tidak mau menandatangani tata tertib perihal masa jabatan pimpinan DPD. Padahal, sebelumnya paripurna luar biasa memutuskan masa jabatan pimpinan DPD, yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Keputusan itu diambil melalui rapat luar biasa DPD pada 15 Januari. Hal itu dilampirkan dalam Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI.
Atas tindakan yang dilakukan Irman dan Farouk, sejumlah anggota berang dan menggebrak meja karena Irman tidak meladeni interupsi. Irman malah mengetok palu sebagai tanda sidang telah ditutup.
Menurut Benny, pengumpulan suara masih dilakukan hingga saat ini. Dia menilai, Irman dan Farouk tidak berhak memimpin sidang paripurna dan menyampaikan pendapat secara resmi atau tidak, yang mewakili DPD RI.
Laporan itu diterima langsung Ketua BK AM Fatwa. Dia berkata, bakal menggelar rapat pleno untuk mempelajari laporan itu termasuk soal pemberhentian pimpinan DPD. Nantinya, BK memanggil pimpinan DPD dalam waktu dekat.
"Saya sekarang akan tetap meminta tandatangan. Itu putusan paripurna dan harus ditandatangani pimpinan," kata Fatwa.
Sumber: cnn Indonesia
Komentar Anda :