Jum'at, 10 Mei 2024
Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa?
 
Hukrim
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya

Hukrim - - Sabtu, 27/04/2024 - 21:29:10 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Masih ingat sesosok mayat perempuan terlilit kabel liatrik tanpa busana di Jalan Poros, Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Minggu (21/4/2024) lalu?.

Korban adalah Hairun Nisa, sedangkan pelaku adalah Rizky Saputra (22), warga Dusun Mekar Tani, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) dini hari di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

"Penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tapung dibackup Tim Jatanras Polda Riau. Tersangka bersembunyi di sebuah pondok," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

Nur menjelaskan, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kampar mendapat informasi, pelaku pembunuhan Hairun berada di Desa Danau Lancang. Tanpa buang waktu tim berangkat ke desa itu untuk memastikan keberadaan pelaku.

Sesampainya di Desa Danau Lancang, Tim Opsnal Polres Kampar melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung dan Jatanras Polda Riau untum mencari alamat persembunyian pelaku.

"Diduga tersangka bersembunyi dalam pondok sebuah rumah. Sabtu ini sekitar 02.15 WIB, tim gabungan melakukan mapping di sekitaran tempat persembunyian dan menempatkan informan di sebuah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian tersangka," jelas Nur.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beseta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y02T warna gold milik korban. "Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata Nur.

Menurut tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena rasa sakit hati. "Tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yang telah selingkuh dan melampiaskan kekesalannya kepada korban dengan mencekik," ungkap Nur.

Nur menyebut antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan. "Mereka tidak punya hubungan. (Hanya) kenal lewat Michat," ungkap Nur.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka ditahan. Kami juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa," pungkas Nur. (rpc, src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved