Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Hukrim
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu

Hukrim - - Kamis, 25/04/2024 - 10:56:47 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Satnarkoba Polres Kampar menangkap pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial MI (27) warga Dusun I Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang, Jumat, (19/4/2024).

Pelaku ditangkap di perkebunan sawit milik warga yang terletak di Dusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan polisi  mengmankan barang bukti berupa     46 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening dengan Bruto 8.00 gram, 1 buah plastik bening, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kantong plastik warna putih.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku narkoba.

"Pelaku berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran Narkoba," ungkapnya melalui keterangan dikutip Kamis (25/4/2024)

Kronologis penangkapan pelaku, saat tim bergerak ke TKP, melihat pelaku berada di perkebunan sawit milik warga yang terletak Didusun 1 Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 46  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam plastik pembungkus warna putih di tangan sebelah kiri pelaku MI (27). Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari OZ (DPO)," jelasnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku OZ saat ini sudah menjadi DPO kita, secepatnya diharap pelaku ini bisa kita tangkap," tegas Kasat. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved