Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hukrim - - Jumat, 19/04/2024 - 22:08:01 WIB

SULUHRIAU- Polres Bintan, menetapkan Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Hasan sebagai tersangka kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kelurahan Sungai Lekop Kabupaten Bintan dengan luas sekitar 2,5 hektare yang dikuasai perusahaan PT. Expasindo.

Penetapan status tersangka mantan Camat Bintan Timur Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari Polda Kepri. Selain PJ Wali Kota Tanjungpinang, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka yakni inisial R sebagai mantan Lurah dan B selaku pengukur tanah.

"Benar, ditetapkan sebagai tersangka PJ Walikota Tanjungpinang bersama dua orang lainnya", Kata Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, dihubungi Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan, Pejabat Wali Kota Tanjungpinang itu dilaporkan oleh Perusahaan PT. Expasindo terkait masalah tanah yang terjadi pada tahun 2014 dan 2016, yang saat itu PJ Wali kota Tanjungpinang berstatus sebagai Camat Bintan Timur.

Setelah penetapan tersangka, selanjutnya Polres Bintan akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan belum melakukan penahanan.

"Belum dilakukan penahanan, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya dan berkoordinasi dengan kejaksaan", kata Kapolres Bintan.

Sebelumnya, ketiga tersangka pada Selasa (2/4/2024) lalu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan sebagai saksi terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Sementera PJ Wali kota Tanjungpinang Hasan, belum memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Polres Bintan.  Meski telah diupayakan dikonfirmasi. (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved