Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Pendidikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Pendidikan - - Minggu, 31/03/2024 - 19:18:45 WIB

SULUHRIAU- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

Dalam Permendikbudristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Aturan mengenai ekstrakurikuler ini bisa diakses publik di situs resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, penerbitan Permendikbudristek tersebut didasari atas perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.

"Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya, telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru," sebutnya.

Seperti diketahui, bahwa Pramuka sebagai ekstrakurikuler terbesar dan terfavorit di sekolah selama ini. Namun akhirnya harus menerima kenyataan bahwa status sudah tidak lagi wajib.

Pendidikan kepramukaan yang dimaksud adalah metode dan teknik kepramukaan.

Metode kepramukaan yang dijadikan penguatan proses pembelajaran diantaranya adalah:

1) Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 2) Belajar sambil melakukan; 3) Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 4) Kegiatan yang menarik dan menyenangkan; 5) Kegiatan di alam terbuka; 6) Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 7) Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 8) Satuan terpisah antara putra dan putri.

Sedangkan Teknik Kepramukaan yang digunakan diantaranya adalah: Permainan, Diskusi, Produktif, Gerak dan Lagu, Widya Wisata, Simulasi, Napak Tilas, Pioneering, Berkemah, dan Penjelajahan.

Sistem penguatan pembelajaran dalam ekstrakurikuler wajib pramuka (EWPK) melaui penerapan dua model, yaitu model Blok dan Aktulaisasi.

Model blok bersifat wajib, setahun sekali berupa perkemahan yang dapat dilakukan di luar maupun di dalam lingkungan sekolah, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan adanya penilaian umum.

Model Aktualisasi juga bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik, penjadwalan dan penilaian bersifat formal. Pengorganisasian model Blok dan Aktualisasi bersifat kolaboratif antara Guru Kelas dan Pembina Pramuka di Gugus Depan (Satuan Pendidikan).

Guru berperan sebagai fasilitator, sedangkaan pembina pramuka sebagai konsultan di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Kedua model ini tidak mengharuskan peserta didik menggunakan seragam pramuka.  

Kegiatan EWPK disekolah sebenarnya selaras dengan penguatan Profil Pelajar Pancasila di kurikulum Merdeka yang memuat dimensi 1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia; 2) Mandiri; 3) Bergotong-royong; 4) Berkebinekaan global; 5) Bernalar kritis; 6) Kreatif.

Profil pelajar Pancasila merupakan visi gambaran kemampuan peserta didik Indonesia agar dapat menjadi pembelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai Pancasila. Namun selama 10 tahun diundangkan, sekolah sepertinya belum mampu menerapkannya dengan benar dan baik.

Lantas, bagaimana nasib Pramuka di sekolah-sekolah? Ternyata, Pramuka akan kembali ke fitrahnya, seperti dahulu kala yang hanya menjadi ekstrakurikuler pilihan.

Dalam artian, para siswa tidak diwajibkan lagi untuk memilih dan mengikuti ekskul terbesar ini.

Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.

Sebagaimana diketahui, berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran. (kpc, cnn)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved