Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Hukrim
Kedapadatan Mencuri, Residivis Ini Ditangkap dalam Kasus yang Sama

Hukrim - - Rabu, 13/03/2024 - 12:09:33 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tapung Hilir kembali tangkap pelaku RI (19) warga Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus yang sama. Yaitu pencurian buah Kelapa sawit, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kali ini, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan Kijang Estate PT. Buana Wira Lestari Mas (BWLM) Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir.

"Pelaku tertangkap tangan oleh keamanan PT Buana Wira Lestari dengan barang bukti 218 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.880 kilo gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Hendra Gunawan Hasibuan (45) karyawan PT Buana Wira Lestari. "Pelaku ini tidak sendiri melainkan bersama 4 orang lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri,"terang Kapolsek.

Awak kejadian ini Pelapor bersama rekan-tekannya melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan. "Sesampainya di divisi 1 blok i 52 melihat orang yang sedang melangsir buah kelapa sawit kemudian mereka bersama berusaha mengamankan orang tersebut dan 4 pelaku melarikan diri dan 1 pelaku berhasil diamankan," ungkap Jupredi.

Dari penangkapan itu, bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 218. "Dan atas kejadian tersebut, Perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp4.888.000," tambah Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut. "Usai mendapatkan laporan dari Pelapor pelaku kita Interogasi dan mengaku telah ada melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor : 51/Pid.C /2023/PN," kata Kapolsek.


Sementara itu, untuk pelaku 4 orang lainnya masih dalam penyelidikan. "Empat pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan kini mereka sudah masuk dalam DPO kita," tutup AKP Jupredi. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved