Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Hukrim
Dibujuk dengan Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Setubuhi Anak Usia 10 Tahun Sebanyak Tiga Kali

Hukrim - - Kamis, 13/07/2023 - 06:33:06 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial AB (50) mencabuli (menyetubuhi) anak usia 10 tahun sebanyak tiga kali.

Aksi bejadnya ini dilakukan setelah berhasil membujuk anak itu dengan  uang Rp50 ribu.

Setelah orangtua korban TN mengatahui apa dialami anaknya dan tidak menerima, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar, Selasa (11/7/2023)

"Setelah barang bukti lengkap dan memeriksa beberapa orang saksi, kami menangkap pelaku, " ujar Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi.

Dijelaskan kapolsek, awalnya korban menceritakan kepada tetangga korban KK, bahwa pada Minggu (9/7/2023) dia dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali.

"Dengan polos korban menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh pelaku di rumahnya saat orang tua korban sedang bekerja," ungkap kapolsek.

Mendengarkan hal itu, tetangganya tersebut menceritakan kepada mandor tempat dia bekerja dan dengan pertimbangan maka warga dan mandor memberitahu kepada orangtua korban tentang hal yang dialami anaknya.

"Setelah itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolsek dan langsung kita proses," terang Ilhamdi.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa kejadian tersebut sudah tiga kali dilakukan (persetubuhan) pada korban.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved