Di Dusun Ini, Ayam dan Bebek Serta Angsa Berkeliaran Sah Jadi Milik Umum
Nusantara - - Sabtu, 20/05/2023 - 16:42:18 WIB
|
Ilustrasi
|
TERKAIT:
SULUHRIAU- Viral di media sosial peraturan untuk memelihara unggas di Dusun Bayeman, Bangunkerto, Turi.
Dalam foto yang beredar di media sosial menunjukkan Peraturan Dusun (Perdus) jika unggas yang dipelihara warga berkeliaran di pekarangan tetangganya, maka sah menjadi milik umum.
Pengumuman bertuliskan 'Apabila unggas diumbar maka dibebaskan menjadi milik umum', berlaku untuk semua unggas, baik itu ayam, bebek atau angsa.
Dikhawatirkan Unggas Makan Tanaman
Ulu-ulu Kalurahan Bangunkerto, Eko Destriyanto menjelaskan latar belakang munculnya peraturan ini saat warganya banyak yang beralih dari perkebunan ke hortikultura. Peralihan tersebut kurang lebih terjadi mulai tahun lalu.
Adanya unggas yang berkeliaran dinilai meresahkan, karena dapat memakan tanaman milik warga. "Mungkin meresahkan karena pertama berkeliaran tidak teratur berakibat makan tanaman. Mengotori halaman rumah orang lain. Bisa merugikan secara materi maupun secara lingkungan," ujar Eko, Jumat (12/5/2023).
Unggas Berkeliaran Boleh Disembelih Orang Lain
Eko menyebut aturan tersebut sudah melalui musyawarah warga. Diakui memang sempat ada pro dan kontra, namun ia menegaskan pada intinya Perdus untuk kebaikan bersama dan memberi kenyamanan.
Eko menegaskan aturan ini tidak melarang warga memelihara unggas, hanya pengaturan pemeliharaan.
"Perdus ini mengatur dalam merawat unggas, tidak melarang memelihara. Cuma menyarankan dikandangkan, tidak boleh berkeliaran di warga lain. Ketika di tempat sendiri manggo (silakan). Kalau melanggar sanksinya menjadi milik orang lain, boleh disembelih (orang lain)," ujar Eko dikutip dari IDN Time Sabtu, (20/5/2023).
Editor: Jandri