Jum'at, 10 Mei 2024
Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa?
 
Nusantara
Di Dusun Ini, Ayam dan Bebek Serta Angsa Berkeliaran Sah Jadi Milik Umum

Nusantara - - Sabtu, 20/05/2023 - 16:42:18 WIB

SULUHRIAU- Viral di media sosial peraturan untuk memelihara unggas di Dusun Bayeman, Bangunkerto, Turi.

Dalam foto yang beredar di media sosial menunjukkan Peraturan Dusun (Perdus) jika unggas yang dipelihara warga berkeliaran di pekarangan tetangganya, maka sah menjadi milik umum.

Pengumuman bertuliskan 'Apabila unggas diumbar maka dibebaskan menjadi milik umum', berlaku untuk semua unggas, baik itu ayam, bebek atau angsa.

Dikhawatirkan Unggas  Makan Tanaman

Ulu-ulu Kalurahan Bangunkerto, Eko Destriyanto menjelaskan latar belakang munculnya peraturan ini saat warganya banyak yang beralih dari perkebunan ke hortikultura. Peralihan tersebut kurang lebih terjadi mulai tahun lalu.

Adanya unggas yang berkeliaran dinilai meresahkan, karena dapat memakan tanaman milik warga. "Mungkin meresahkan karena pertama berkeliaran tidak teratur berakibat makan tanaman. Mengotori halaman rumah orang lain. Bisa merugikan secara materi maupun secara lingkungan," ujar Eko, Jumat (12/5/2023).

Unggas Berkeliaran Boleh Disembelih Orang Lain

Eko menyebut aturan tersebut sudah melalui musyawarah warga. Diakui memang sempat ada pro dan kontra, namun ia menegaskan pada intinya Perdus untuk kebaikan bersama dan memberi kenyamanan.

Eko menegaskan aturan ini tidak melarang warga memelihara unggas, hanya pengaturan pemeliharaan.

"Perdus ini mengatur dalam merawat unggas, tidak melarang memelihara. Cuma menyarankan dikandangkan, tidak boleh berkeliaran di warga lain. Ketika di tempat sendiri manggo (silakan). Kalau melanggar sanksinya menjadi milik orang lain, boleh disembelih (orang lain)," ujar Eko dikutip dari IDN Time Sabtu, (20/5/2023).


Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved