Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Anak Kandung 3,5 Tahun Dicekik dan Dipukul Gayung Hingga Tewas, Seorang Ibu di Rumbio Diamankan

Hukrim - - Selasa, 28/03/2023 - 12:34:33 WIB

SULUHRIAU, Rimbio- Warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar heboh. Pasalnya, seorang bocah yang masih berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan.

Korban adalah Abdul Malik (3,5) yang diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu kandungnya HP (32) warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Korban diduga dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik, mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya.

Awal kejadian ini diketahui pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB, ayah korban ZA yang curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya.

Kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada isteri korban saat itu isteri korban mengatakan bahwa korban
terjatuh di kamar mandi.

Mendapati informasi tesebut serta melihat kondisi korban kemudian ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Ziheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Dari hasil pengecekan mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.

Ayah korban kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu. Ayah korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban. Namun,  pihak Puskesmas Air Tiris juga membenarkan korbam sudah meninggal dunia.

Warga pun heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal. Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.

Atas laporan ini Setelah Ayah Unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up Unit PPA dan Unit Identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan ini.

Kemudian dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam atau singlet warna pink, baju dalam, singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan kejadian penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.

"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban" jelas Kapolsek.

Dari hasil pengakuan pelaku,  ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak  dua kali di kepala bagian depan.

"Memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," terang Marupa.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada di dalam kamar mandi.

Pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada ayah korban (suaminya) bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan, pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya,”harap Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved