Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
DPRD Provinsi Riau
Komisi V DPRD Riau Kunjungan Konsultasi ke Kemendikbud RI Terkait PPDB SMA, SMK dan SLB TA 2023/2024

DPRD Provinsi Riau - - Selasa, 28/02/2023 - 17:41:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) RI terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Selasa (28/2/2023).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, diikuti anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.

Komisi V DPRD Provinsi Riau disambut oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari dalam kesempatan itu  memaparkan kepada pihak Kemendikbud Ristek RI tentang permasalahan yang terjadi terkait diterapkannya PPDB dengan Sistem Zonasi yang dilaksanakan di Provinsi Riau.

Beberapa permasalahannya antara lain tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda di setiap sekolah.

Mungkin gambar 4 orang, orang berdiri, orang duduk dan kerudung

Komisi V DPRD Riau juga menanyakan keberlangsungan PPDB Sistem Zonasi ini pada Tahun Ajaran Baru 2023/2024, serta meminta solusi yang tepat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Menanggapi yang disampaikan pihak Komisi V DPRD tersut tersebut, Vicky Veronica menjelaskan kementerian punya alasan tersendiri mengapa tetap menyelenggarakan PPDB dengan Sistem zonasi.

"Berdasarkan Permen I Tahun 2021 hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan akses pelayanan pendidikan berkeadilan untuk seluruh anak Indonesia pada usia sekolah," ujar Vicky.

Mengenai solusi daya tampung, Vicky Veronica mengingatkan, perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan sekolah-sekolah baru agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan sesuai Amanat Pasal 31 UUD 1945.

Sebab itu, ia berharap pihak pemerintahan daerah juga dapat memahami terkait hal ini, dan dapat mengatasi jika muncul masalah dalam PPDB tersebut. (Adv/Sr)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved