Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Daerah
Bapenda Kampar Tertibkan Objek Reklame yang Tidak Berizin dan tak Bayar Pajak

Daerah - - Rabu, 18/01/2023 - 21:09:48 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar terus melakukan penertiban terhadap objek-objek reklame yang tidak berizin dan  bayar pajak.

Penertiban ini juga merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kampar dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj Kholidah, MM didampingi Sekretaris Bapenda Jaka Putra, SE, M.Si, disela-sela kegiatan penertiban objek pajak di Bangkinang Kota, Rabu (18/1/2023). “Kita (Bapenda) terus melakukan penertiban objek reklame yang tanpa ijin dan tidak bayar pajak,” ujar Kholidah.

Dijelaskan Kholidah pada Rabu ini, petugas dari Bapenda melakukan penertiban objek reklame tanpa izin di wilayah kecamatan Bangkinang Kota. Petugas menyusuri jalan Sisingamangaraja, Jalan DI Panjaitan, Jalan M. Yamin dan beberapa ruas jalan lainnya.

Dalam kegiatan itu  ditemukan beberapa objek reklame tanpa ijin seperti objek reklame telepon seluler (ponsel) tanpa izin. Terhadap reklame tersebut langsung disegel.

Disampaikan Kholidah bahwa pihaknya memang berusaha dan berupaya untuk melakukan  peningkatan pendapatan daerah.

Namun pihaknya tetap berpijak pada aturan yang ada. ”Memang kita mengejar target pendapatan daerah tapi kita tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak sembarangan memberikan izin,” ujarnya.

Kemudian pihaknya dalam mengeluarkan izin objek reklame  juga sesuai dengan aturan yang berlaku seperti lokasi, waktu  tayang dan sebagainya. “Ada syarat dan ketentuan yang harus  mereka ikuti, baru bisa izin dikeluarkan,” ujar Kholidah.

Terkait adanya salah satu reklame rokok yang  dipasang di  trotoar  jalan M. Yamin Bangkinang, dijelaskan Kholidah bahwa objek reklame itu  tidak ada izin dan dipasang tanpa sepengetahuan pihaknya. Reklame itu (diatas trotoar M Yamin) melanggar aturan, mereka tidak ada ijin, tidak bayar pajak,  dan dipasang di area bebas rokok dan mereka  telah bongkar sendiri reklamenya malam tadi,” jelas Kholidah.

Seperti yang viral dimedia sosial semalam  bahwa ada reklame rokok yang dipasang di trotoar jalan M. Yamin Bangkinang Kota. Reklame rokok ini  menuai kecaman para netizen. (kmf)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved