Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Sosial Budaya
Sikapi Unjuk Rasa Aliansi Pers Saol Pergub, Sekdaprov: Pergubri No 19/2021 Dibuat Sesuai UU Pers

Sosial Budaya - - Jumat, 22/10/2021 - 01:08:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pera melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur, Kamis (21/10/2021). Mereka mempertanyakan, soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 19 tahun 2021.

Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri ini, merupakan gabungan dari puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, yang menilai dan merasakan adanya intervensi Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si terhadap kehidupan Pers di Provinsi Riau, dengan menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h, yaitu mengatur perusahaan Pers harus Terverifikasi di Dewan Pers, dan UKW Utama sebagai syarat bekerjasama publiaksi di Pemerintah provinsi Riau.

,"Pasal 15 itu tidak punya dasar hukum, bahkan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, yaitu asas Lex spesialis derogat legi generalis, dan Lex superiori derogat legi inferiori, sebab bicara soal Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan sudah ada undang-undang nya Lex spesialis, dan sudah di atur apa itu perusahaan Pers, dan apa itu wartawan, bahkan apa peran dan fungsi Pers semua udah ada di UU Pers," sebut Feri Sibarani Ketua Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI).

Sibarani meminta Gubenur Riau segera cabut Pergubri ini, karena melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya.

Sementara itu, Sekdaprov Riau SF Harianto yang mewakili Pemrov Riau menyatakan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dibuat sesuai Undang-undang Pers yang berlaku.

Tidak hanya itu, Pergub tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dinilai tidak menzalimi siapapun.

Kedatangan Aliansi pers ini disambut Sekdaprov Riau SF Harianto mewakili Pemrov Riau di Ruang Rapat Sekda.

menyikapi hal ini SF mengatakan, terbitnya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tepatnya pasal 15 tentang Pers telah menuai berbagai kritikan dari kalangan Pers di Bumi Melayu Lancang Kuning. Namun, Sekdaprov Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak memiliki masalah sedikitpun yang membuat sebagian kalangan merasa dirugikan.

"Pergub ini tidak ada masalah dan tidak menzalimi siapapun," jelasnya.

Selain Provinsi Riau, menurut Sekda Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung dan beberapa daerah lain di Indonesia juga sudah membuat Pergub yang sama. "Jadi setiap daerah juga sudah menerbitkan Pergub kerja sama dengan media seperti Pergub 19 Tahun 2021 ini," imbuhnya.

Selain Sekda, senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki juga menyebutkan bahwa diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang.

"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya.

Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi.

(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Langsung
b. Website atau portal dinas, dan/atau
c. Media massa

(3) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai akte pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang masih berlaku
b. Terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi
c. Penanggung jawab media massa dan/atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama
d. Memiliki struktur dewan redaksi
e. Memiliki nomor rekening yang aktif
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing. [rls,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved