Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Warga Bunguran Utara Diamankan Polres Natuna

Hukrim - - Jumat, 15/10/2021 - 17:48:48 WIB

SULUHRIAU, Natuna– Kapolres Natuna melalui Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial WS (21) warga Kecamatan Bungaran Utara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolres Natuna Jumat (14/10/2021) mengatakan,  tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka WS dengan korban Bunga (nama samaran).

Tersangka diamankan 12 Oktober 2021 lalu. Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menambahkan,  penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/Polres Natuna/ Polda Kepri, tanggal 12 Oktober 2021 dimana sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah di salah satu rumah.

“Kepada petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.” ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dengan di damping Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum saat Konferensi Pers.

Dijelaskan Kapolres Natuna, kronologi kasus ini bermula pada 4 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS.

Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban ke rumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di Bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Kapolres Natuna

Sehingga pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Lebih lanjut Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”, tambah Kasat Reskrim Polres Natuna. (zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved