Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Sebulan Perusahaan Duta Palma Tutup Jalan Masuk ke Kebun Masyarakat, Warga Buka Akses

Daerah - - Rabu, 13/10/2021 - 12:54:01 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Sudah lebih sebulan berlalu PT.Duta Palma Nusantara (DPN) yang di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah tersebut menutup jalan keluar-masuk ke kebun milik masyarakat yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Penutupan tersebut berawal dari himbauan  perusahaan bagi siapa saja menggarap lahan di dalam area DPN agar secara kekeluargaan di ganti rugi paling lambat 31 Agustus 2021.

Setelah tanggal tersebut perushaaan akan menutup kases masuk yang bukan jalan umum"

Masyarakat menilai perusahaan telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena memaksa masyarakat yang memiliki  tanah yang berada dalam HGU menjual tanah miliknya kepada pihak perushaaan jika tidak maka konsekuensi jalan yang menuju kebun masyarakat tersebut akan di tutup

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh masyarkaat dengan melaporkan ke pihak kepolisian, ke pemerintah daerah dan DPRD Kuansing. Namun, tidak menemukan titik temu hingga masyarakat mengambil jalan pintas secara bersama-sama tanpa ada di komandoi oleh siapapan

Hari ini Rabu, (13/10/2021) masyarakat Kenenegerian Kopah dengan suka rela turun secara bersama- sama membuka kembali jalan keluar-masuk ke kebun miliknya. Gotong royongpun dilakukan mulai pukul 09.00-12.00 Wib.

Salah seorang masyarakat inisial AA yang datang saat penimbunan jalan kepada media membeberkan alasannya mengapa dilakukan penimbunan kembali, menurutnya karena jalan ini sudah ada sebelum PT.DPN berdiri sekitar tahun 1970 yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat.

Artinya sekitar 27 tahun yang lalu jalan tersebut sudah ada sebelum PT.DPN masuk membuka lahan miliknya 1998 hanya saja
 jalan tersebut hanya jalan setapak.

Selain itu, jalan tersebut merupakan jalan yang paling dekat menuju kebun milik masyarakta, jika lewat ke pintu utama perusahaan memakan waktu lebih lama, karena harus memutar jauh.

Aksi ini murni dari keinginan masyarakat tidak ada di komandoi baik dari pemerintah desa maupun tokoh masyarakat lainnya.

"Kalau kami lewat jalan ini hanya mengabiskan waktu 10 menit, namun jika lewat pintu utama perusahaan bisa menempuh perjalanan lebih lama,"ungkap AA

Selain itu, belum hilang dalam ingatan masyarakat aksi penutupan akses jalan masuk ke kebun masyarakat oleh perusahaan, terjadi lagi penebangan kebun milik masyarakat bernama Yuhendri dan Saimin oleh pihak PT.DPN secara sepihak sampai saat ini belum jelas perkara hukumnya.

"Hal semacam ini hendaknya jangan terjadi lagi tindakan semena-mena PT.DPN. Kedepan harus lebih terbuka dan membuka diri kepada masyraakat di sekeliling perusahaan, "jelas AA.

Kemudian AA minta pihak perusahaan PT.DPN agar memberikan kemudahan kepada masyarakat serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Adanya alasan perusahaan menutup akses jalan masuk ke kebun masyarakat adalah dalam rangka pengamanan aset perusahaan serta pencurian buah kelapa sawit

Menurut AA solusinya agar dibuat pos pengamanan di pintu masuk yang  menjadi permasalahan.  Namun tidak menutup akses jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved