Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Hukrim
Polda Riau Ekspos Kasus Rapid Test, Tersangka Kadiskes Meranti Pakai Baju Orange dan Tangan Diborgol

Hukrim - - Senin, 20/09/2021 - 19:23:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Meranti berinisial MH (45) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Riau.

Tersangka sempat diperlihatkan, tampak tersangka menggunakan baju orange tahanan dengan tangan diborgol.

MH jadi tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dalam memungut biaya rapid tes antigen yang harusnya jatah RSUD di Kepulauan Meranti

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9/2021) mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa bantuan berupa 3000 rapid test antigen yang diberikan oleh Dinkes Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah diselewengkan oleh tersangka.

"Tersangka MH tidak mendistribusikan rapid test antigen kepada masyarakat sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19 ini," ujar Agung.

Dikatakan, 3.000 antigen yang diterima tersangka kemudian dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan hibah rapid test yang diberikan kepada Dinkes Meranti telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

"Kita akan menghitung kerugian negaranya. Sampai hari ini baru MH yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita akan mendalami proses penyelidikan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

Agung menambahkan, tersangka komersilkan 1 rapid test ini dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata sebesar Rp150 ribu. Untuk menutupi kesalahan tersangka, ia membuat laporan palsu.

"Tersangka membuat laporan yang palsu, bahwa seakan-akan rapid test ini sudah diberikan kepada masyarakat. Tapi ternyata setelah kita cek, masyarakatnya tidak pernah melakukan rapid test," katanya.

Penerimaan hibah tersebut pada tahun September 2020. "Pengungkapan ini kita ketahui setelah mendapatkan informasi dan data dari masyarakat. Setelah kita dalami, ternyata rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan. Barang negara ini malah disimpan di tempat tersangka," katanya. (rmn)

BACA JUGA: Dugaan Kasus Penyewelengan Bantuan Swab Antigen, Polda Riau Tahan Kadiskes Meranti







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved