Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Sosial Budaya
Habib Rizieq Meradang, Sebut Kasus Pelanggaran Prokesnya Dibuat Lebih Jahat dari Korupsi

Sosial Budaya - - Kamis, 10/06/2021 - 12:11:04 WIB

SULUHRIAU- Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap (swab) di RS UMMI Bogor beranggapan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan kasusnya lebih jahat dari kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Habib Rizieq pun mencontohkan kasus korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," jelasnya.

"Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," tambahnya.

Mantan Pimpinan FPI itu mengungkapkan bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020, dipaparkan data ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang Tahun 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara.

"Bahwa Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada tanggal 22 Maret 2021 memberi keterangan pers bahwa sepanjang Tahun 2020 dari 1.298 Terdakwa Korupsi rata-rata tuntutan hanya 4 tahun penjara," ujar Habib Rizieq.

Sebelumnya Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Sumber: okezone.com
Editor: Khairul





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved