Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Tanjung Pinang-Kepri
Diduga Gudang Rokok, KPK Geledah Ruko di Tanjunguban dan Bawa Sejumlah Dokumen
Diduga Gudang Rokok, KPK Geledah Ruko di Tanjunguban dan Bawa Sejumlah Dokumen

Tanjung Pinang-Kepri - - Rabu, 03/03/2021 - 22:07:32 WIB

SULUHRIAU, Bintan- Penyidik KPK RI, melakukan penggeledahan di salah satu Ruko, Jalan Martadinata nomor 34, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (3/3/2021) pagi.

Ruko itu diduga merupakan gudang rokok, dengan plang bertuliskan CV Three Star Bintan.

Penyidik KPK mendapat pengawalan 4 Anggota Polisi setempat, yang dipersenjatai untuk melakukan penggeledahan di tempat itu. Hampir sejam melakukan kegiatan penggeledahan di dalam ruko.

Tiba-tiba penyidik mengambil satu koper besar warma hitam dari dalam mobil Innova warna putih BP 1860 TMP. Lalu, seorang penyidik membawa ke dalam ruko.

Selain itu, penyidik juga mengambil dan membawa sebuah kardus sedang ke dalam ruko. Kardus itu diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada BP Kawasan Bintan.

Yakni, terkait kegiatan penyidikan KPK atas dugaan Tipikor tentang pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Pada pukul 13.00 WIB. Tim Penyidik KPK, telah melakukan penggeledahan di ruko tersebut.

Saat kegiatan anti rasuah berlangsung di ruko itu, mendapat perhatian sejumlah warga di sekitar lokasi, maupun para pengendara yang melintas.

Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2018.

"Selasa (2/3/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di 3 lokasi berbeda," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, ketiga lokasi itu antara lain di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang. Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan di verifikasi dan di analisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang pada Selasa (2/3) kemarin.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dari penggeledahan di empat lokasi tersebut.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Tidak hanya itu, pada Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.

Lalu, Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013. Dan Radif Anandra selaku (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," ungkap Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Ali, Kamis (25/2/2021).

Sumber: hariankepri.com, okezone.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved